JABAR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah resmi menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Penjabat Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, di Gedung Sate Bandung, pada Rabu malam (17/12/2024). Dalam keputusan tersebut, hanya dua daerah yang mendapatkan penetapan UMSK, sementara sebagian besar kabupaten/kota tidak mengajukan atau tidak mencapai kesepakatan terkait UMSK.
Bey Machmudin menyatakan bahwa UMK di Jabar mengalami kenaikan seragam sebesar 6,5 persen, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. “Untuk UMK telah disepakati kenaikannya seragam yakni 6,5 persen sesuai Permenaker 16 Tahun 2024,” ungkap Bey dalam acara tersebut.
Namun, untuk UMSK, Bey menjelaskan bahwa ada sembilan kabupaten/kota yang tidak mengajukan usulan, yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar. Sementara itu, ada 13 kabupaten/kota lainnya yang tidak mencapai kesepakatan, antara lain Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Majalengka.
Baca Juga:SDN Sukahayu Gelar Perkemahan Semester 1 untuk Pembagian RapotKenaikan Pajak 12 Persen 2025! Kini Smart TV 55 Inch Mulai Rp 6,3 Juta!
Terkait hal ini, Bey mengungkapkan bahwa meskipun ada sejumlah daerah yang tidak mengusulkan atau tidak mencapai kesepakatan, lima kabupaten/kota lainnya tetap mengajukan UMSK berdasarkan Permenaker yang mengatur soal risiko kerja. “Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itu pun dari usulan UMSK tidak semua disepakati,” jelas Bey.
Bey menambahkan, kenaikan UMSK di kedua kabupaten/kota yang disepakati hanya mengalami kenaikan 0,5 persen dari UMK yang telah ditetapkan. “Kami mohon agar disepakati bersama dan ini untuk kebaikan kita semua. Jadi kami juga menghitung, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, agar industri jalan terus. Kita berharap, 6,5 persen. Kan bukan berarti tidak naik. 6,5 persen cukup besar juga. Mudah-mudahan dipahami,” ujarnya.
Di sisi lain, penetapan UMK dan UMSK ini disertai dengan aksi massa dari serikat buruh yang menggelar protes di sekitar Gedung Sate. Ratusan buruh telah melakukan aksi sejak 15 Desember hingga malam terakhir tenggat waktu penetapan pada 17 Desember 2024. Mereka menuntut kenaikan upah yang lebih signifikan untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah kondisi ekonomi yang menantang.