PASUNDAN EKSPRES – Beberapa provinsi di Indonesia tengah menawarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama akhir tahun 2024, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur menjadi beberapa daerah yang menawarkan kebijakan ini. Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, serta mendorong pendaftaran ulang kendaraan yang terlambat dibayar pajaknya.
Program pemutihan pajak kendaraan ini adalah langkah yang menghapuskan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Di Jakarta, misalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur penghapusan denda untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan seterusnya melalui Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024. Program ini berlaku mulai 18 Oktober 2024 hingga Januari 2025. Bagi kendaraan yang sudah pernah didaftarkan sebelumnya, pemiliknya tidak perlu lagi membayar denda administratif ketika melakukan balik nama kendaraan.
“BBNKB Penyerahan Kedua dan seterusnya merujuk pada kendaraan yang telah terdaftar, baik di dalam maupun luar wilayah DKI Jakarta, dan telah membayar BBNKB pada penyerahan pertama,” jelas keterangan dari Bapenda Jakarta. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat lebih tertarik untuk mengurus proses balik nama kendaraan tanpa khawatir terkena denda yang memberatkan.
Baca Juga:Daftar Film Squid Game 2 yang Tayang 26 Desember di Netflix, Ini Rinciannya!Pengumuman Hasil PPG Piloting Tahap 3 Tahun 2024, Berikut Cara Ceknya Secara Online!
Selain Jakarta, Pemprov Jawa Barat juga menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 1 Oktober hingga 30 November 2024. Beberapa keringanan yang diberikan mencakup bebas denda PKB, bebas BBNKB II, serta pembebasan tunggakan pajak untuk kendaraan yang telah lama tidak dibayar. Tak hanya itu, Pemprov Jawa Barat memberikan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak kendaraan di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang hingga 23 Desember 2024. “Program ini memberikan kemudahan bagi warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan,” ungkap Bapenda Jawa Barat melalui akun Instagram resminya.
Di Jawa Tengah, Pemprov juga menyediakan program serupa sejak Mei hingga Desember 2024. Terdapat tiga jenis keringanan yang masih berlaku hingga November 2024, yakni pembebasan BBNKB II, diskon pajak kendaraan tahun berjalan, serta pembebasan biaya pajak progresif untuk kendaraan yang dimiliki lebih dari satu. Pembebasan biaya pajak progresif ini berlaku untuk kendaraan yang sudah terdaftar lebih dari satu kali di Provinsi Jawa Tengah.