Vonis Ringan Korupsi Rp 300 Triliun? Prabowo Desak Aparat Bertindak Tegas, Rakyat Tak Boleh Diam!

Vonis Ringan Korupsi Rp 300 Triliun? Prabowo Desak Aparat Bertindak Tegas, Rakyat Tak Boleh Diam!
Vonis Ringan Korupsi Rp 300 Triliun? Prabowo Desak Aparat Bertindak Tegas, Rakyat Tak Boleh Diam!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pesan tegas kepada aparat penegak hukum untuk membersihkan institusi mereka dari praktik-praktik tercela. Jika tidak, Prabowo memperingatkan bahwa rakyat sendiri yang akan bertindak. Dalam pidatonya di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbang) Bappenas, Senin, 30 Desember 2024, Prabowo menegaskan bahwa masyarakat Indonesia memiliki kesadaran tinggi terhadap keadilan dan tidak akan tinggal diam menghadapi korupsi.

“Rakyat Indonesia bukan rakyat yang bodoh,” tegas Prabowo. Ia juga meminta para hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal dalam kasus korupsi, terutama yang melibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. “Nanti dibilang Prabowo tidak tahu hukum,” ujarnya, menyindir ringan.

Hukuman Ringan Tidak Memberikan Efek Jera

Dalam pidatonya, Prabowo juga mengkritisi hukuman ringan yang kerap diberikan kepada para pelaku korupsi besar. Ia menyebutkan bahwa vonis yang tidak setimpal akan menimbulkan kecurigaan publik, seperti anggapan bahwa para koruptor tetap hidup nyaman di penjara dengan fasilitas istimewa.

Baca Juga:Meriah! Milangkala Desa Jalancagak ke-44 Dirayakan dengan Pawai Alegoris dan Pagelaran Wayang GolekCatat Jadwal Tayangnya, Jangan Sampai Ketinggalan! Berikut Deretan Anime yang Rilis Tahun 2025!

“Tolong Menteri Pemasyarakatan, Jaksa Agung naik banding. Vonisnya, ya, 50 tahun, kira-kira,” kata Prabowo. Ia menambahkan bahwa bangsa ini perlu kembali ke nilai-nilai dasar yang dicita-citakan para pendiri bangsa pada 17 Agustus 1945.

Meskipun tidak menyebutkan secara spesifik kasus korupsi yang dimaksud, pernyataan Prabowo muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus Harvey Moeis. Harvey divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Vonis Harvey Moeis dan Kontroversinya

Sidang putusan yang digelar pada 23 Desember 2024 memutuskan Harvey Moeis bersalah, namun vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Majelis hakim yang diketuai oleh Eko Ariyanto menjatuhkan hukuman pidana penjara 6,5 tahun dan denda Rp 210 miliar. Jika denda tidak dibayar, Harvey harus menjalani tambahan hukuman dua tahun penjara.

Keputusan ini dinilai terlalu ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, selain penggantian kerugian negara sebesar Rp 210 miliar. Hukuman tersebut menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap.

0 Komentar