PASUNDAN EKSPRES – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan keprihatinannya terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi, termasuk pengusaha Harvey Moeis. Dalam kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, Harvey Moeis hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, yang dianggap tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara.
Dalam pidatonya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) pada 30 Desember 2024, Prabowo menegur para hakim agar tidak memberikan vonis yang terlalu ringan terhadap pelaku korupsi besar. “Saya mohon ya, kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian, triliunan, ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah,” ujar Prabowo. Ia menambahkan bahwa untuk kasus dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, hukuman minimal seharusnya 50 tahun penjara.
Menanggapi pernyataan Presiden, Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengajukan banding terhadap vonis ringan yang diterima Harvey Moeis. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya mendukung pernyataan Prabowo dan berkomitmen untuk mengambil langkah hukum lanjutan. “Kami sangat responsif terhadap pernyataan Presiden dan kami sudah melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding,” kata Harli dalam konferensi pers pada 31 Desember 2024.
Baca Juga:Sambut Tahun Baru 2025 ,Desa Wisata Lembur Cigarukgak Subang Gelar Festival LiwetSAH! Presiden Tetapkan Pajak Barang Mewah Naik 12%, Kebutuhan Pokok Tetap 0%!
Sebelumnya, pada 23 Desember 2024, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa penuntut umum awalnya menuntut hukuman 12 tahun penjara, namun majelis hakim memberikan vonis lebih ringan, yang memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo. Prabowo menekankan pentingnya ketegasan dalam penegakan hukum terhadap koruptor besar yang merugikan keuangan negara, agar hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan perbuatannya. “Jangan sampai nanti mereka di penjara dengan fasilitas mewah. Kita harus tegas, harus ada keadilan,” tegas Prabowo.
Dengan pengajuan banding ini, Kejaksaan Agung berharap keputusan pengadilan selanjutnya dapat lebih mencerminkan keseriusan dalam menangani kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara. Harli Siregar juga menambahkan bahwa pernyataan Prabowo sebagai kepala negara menggambarkan pemikiran filosofis yang sangat mendalam.