PASUNDAN EKSPRES – Hai, Sobat Gaul! Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% jadi 12%. Kenaikan ini berlaku khusus buat barang dan jasa mewah, lho. Nah, biar nggak bingung, yuk kita bahas gimana cara menghitung PPN 12% dengan gaya yang asik dan mudah dipahami!
Apa Itu PPN?
Sebelum masuk ke perhitungan, kita kenalan dulu sama PPN. PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean. Intinya, setiap kali kita beli barang atau jasa tertentu, ada tambahan biaya pajak yang harus dibayar.
Kenapa PPN Naik Jadi 12%?
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan PPN ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pembangunan. Namun, tarif 12% ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara kebutuhan pokok tetap dikenakan tarif lama atau bahkan bebas PPN.
Baca Juga:Solo Leveling Season 2 Tayang Minggu Ini! Begini Cara NontonnyaPulsa Habis Tanpa Sadar? Kenali Modus Penipuan Wangiri
Cara Menghitung PPN 12%
Menghitung PPN sebenarnya simpel banget. Kita cuma perlu mengalikan harga barang atau jasa dengan tarif PPN yang berlaku. Rumusnya:
PPN = Harga Barang/Jasa x Tarif PPN
Total Harga = Harga Barang/Jasa + PPN
Contoh Perhitungan
Misalnya, kamu mau beli jam tangan mewah seharga Rp10.000.000. Dengan tarif PPN 12%, perhitungannya jadi:
PPN = Rp10.000.000 x 12% = Rp1.200.000
Total yang harus dibayar: Rp10.000.000 + Rp1.200.000 = Rp11.200.000
Jadi, kamu perlu bayar Rp11.200.000 untuk mendapatkan jam tangan mewah tersebut.
Perhitungan PPN untuk Barang Mewah
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/2023, perhitungan PPN untuk barang mewah menggunakan nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual. Jadi, rumusnya:
PPN = Tarif PPN x (11/12 x Harga Jual)
Misalnya, kamu beli mobil mewah seharga Rp1.200.000.000. Perhitungannya:
Nilai lain = 11/12 x Rp1.200.000.000 = Rp1.100.000.000
PPN = 12% x Rp1.100.000.000 = Rp132.000.000
Total yang harus dibayar: Rp1.200.000.000 + Rp132.000.000 = Rp1.332.000.000
Jadi, untuk mobil mewah tersebut, kamu perlu merogoh kocek sebesar Rp1.332.000.000.
Tips Biar Nggak Kaget dengan Kenaikan PPN
1. Cek Harga Sebelum Beli: Selalu tanyakan apakah harga yang tertera sudah termasuk PPN atau belum.
2. Anggarkan Dana Tambahan: Siapkan budget ekstra untuk menutupi kenaikan PPN, terutama saat beli barang mewah.