Tak Bayar Denda Tilang Elektronik (ETLE) ? Ini Akibatnya untuk Kendaraan Kalian!

Tak Bayar Denda Tilang Elektronik (ETLE) ? Ini Akibatnya untuk Kendaraan Kalian!
Tak Bayar Denda Tilang Elektronik (ETLE) ? Ini Akibatnya untuk Kendaraan Kalian!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah terus memperkuat penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) sebagai metode utama penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Sistem ini menggantikan tilang manual yang kini jarang terlihat di jalanan. Dengan ETLE, pelanggaran lalu lintas terekam otomatis melalui kamera CCTV yang dipasang di berbagai titik strategis.

Namun, tidak semua pelanggar menanggapi mekanisme ini dengan serius. Banyak yang mengabaikan surat konfirmasi pelanggaran yang dikirim melalui PT Pos Indonesia, sehingga gagal melakukan klarifikasi maupun membayar denda. Pelanggaran ini tidak hanya berujung pada denda, tetapi juga pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Cara Kerja ETLE

Sistem ETLE bekerja menggunakan kamera CCTV yang dilengkapi sensor magnetik. Kamera ini mendeteksi pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar lampu merah atau menggunakan ponsel saat berkendara. Gambar yang diambil akan menjadi bukti pelanggaran yang sah.

Baca Juga:Sambut Tahun Baru 2025 ,Desa Wisata Lembur Cigarukgak Subang Gelar Festival LiwetSAH! Presiden Tetapkan Pajak Barang Mewah Naik 12%, Kebutuhan Pokok Tetap 0%!

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran akan mendapatkan surat konfirmasi. Surat ini dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data pada STNK. “Kendaraan yang ter-capture ETLE dan dikirim surat konfirmasi bila tidak konfirmasi akan diblokir setelah 7 hari surat tersebut diterima pelanggar,” ujarnya dikutip CNBC (02/01).

Konsekuensi Jika Mengabaikan Surat

Pelanggar yang tidak memberikan klarifikasi atas surat konfirmasi akan menghadapi sanksi berupa pemblokiran STNK. Selain itu, jika denda tilang tidak dibayar dalam waktu 14 hari setelah diterima, pemblokiran STNK tetap akan diberlakukan.

Dampak Pemblokiran STNK

Pemblokiran STNK memberikan berbagai konsekuensi serius. Pemilik kendaraan akan kesulitan mengurus pajak kendaraan hingga menjual kendaraan tersebut. Hal ini diharapkan menjadi langkah tegas untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Sistem tilang elektronik ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar lebih patuh di jalan. Dengan teknologi ETLE, pelanggaran lalu lintas diharapkan dapat berkurang secara signifikan, sekaligus menciptakan budaya berkendara yang lebih aman dan tertib.

0 Komentar