PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah memberikan kebijakan insentif berupa diskon 50 persen untuk pembelian token listrik selama Januari dan Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Diskon tersebut berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang 450 VA hingga 2.200 VA. Namun, fasilitas ini memiliki batas maksimal pembelian token yang telah disesuaikan dengan daya listrik pelanggan.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, langkah ini diambil untuk mengurangi pengeluaran rumah tangga, khususnya bagi masyarakat dengan daya listrik di bawah 2.200 VA. “Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan,” ujar Airlangga pada 16 Desember 2024 lalu.
Cara Kerja Diskon Token Listrik
Teknis pemberian diskon ini cukup sederhana. Diskon 50 persen secara otomatis diterapkan saat pelanggan membeli token listrik. Sebagai contoh, jika biasanya token listrik senilai Rp 100.000 memberikan 63,6 kWh, dengan diskon ini pelanggan akan mendapatkan 127,2 kWh.
Baca Juga:Sambut Tahun Baru 2025 ,Desa Wisata Lembur Cigarukgak Subang Gelar Festival LiwetSAH! Presiden Tetapkan Pajak Barang Mewah Naik 12%, Kebutuhan Pokok Tetap 0%!
Namun, pelanggan tidak dapat membeli token listrik secara tak terbatas dengan tarif diskon ini. Pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian berdasarkan daya listrik terpasang, dengan tujuan memastikan distribusi yang merata dan adil bagi seluruh pelanggan.
Batas Maksimal Pembelian Token
Batas maksimal pembelian token listrik diskon 50 persen untuk setiap kategori daya listrik terpasang adalah sebagai berikut:
- 450 VA
– Maksimal token: 324 kWh
– Harga listrik per kWh: Rp 415
– Total pembelian maksimal: Rp 134.460
– Diskon maksimal: Rp 67.230
- 900 VA
– Maksimal token: 648 kWh
– Harga listrik per kWh: Rp 1.352
– Total pembelian maksimal: Rp 876.096
– Diskon maksimal: Rp 438.048
- 1.300 VA
– Maksimal token: 936 kWh
– Harga listrik per kWh: Rp 1.444,70
– Total pembelian maksimal: Rp 1,35 juta
– Diskon maksimal: Rp 676.119
- 2.200 VA
– Maksimal token: 1.584 kWh
– Harga listrik per kWh: Rp 1.444,70
– Total pembelian maksimal: Rp 2,28 juta
– Diskon maksimal: Rp 1,14 juta
Target Pelanggan
Diskon listrik ini menyasar jutaan pelanggan PLN dengan rincian sebagai berikut:
- Pelanggan 450 VA: 24,6 juta orang
- Pelanggan 900 VA: 38 juta orang
- Pelanggan 1.300 VA: 14,1 juta orang
- Pelanggan 2.200 VA: 4,6 juta orang
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, khususnya bagi rumah tangga menengah ke bawah yang paling terdampak oleh kenaikan PPN. Namun, tantangan dalam implementasi kebijakan ini adalah memastikan semua pelanggan mendapatkan manfaat secara merata tanpa terjadi penyelewengan.