SUBANG– Polsek Tanjungsiang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kampung Sirap, Desa Sirap, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang.
Dua pelaku yang berinisial YF (28) dan R (23) berhasil diamankan di rumah mereka di Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, pada Minggu (5/1/2025).
Aksi pencurian ini bermula ketika korban, AAM (24), memarkir sepeda motornya di halaman dekat tempat potong rambut tanpa menggunakan kunci ganda. Setelah selesai potong rambut, korban terkejut mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:Serangan Jantung, Om Zein Jalani Operasi Pasang Ring di RS Advent BandungLalu Lintas Padat di Jalan Raya Subang Bandung Warnai Akhir Libur Tahun Baru 2025
Berdasarkan keterangan saksi dan warga di lokasi kejadian, polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti berupa sepeda motor curian di lokasi penangkapan kedua pelaku. Barang bukti tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa YF dan R adalah pelaku utama.
Kapolsek Tanjungsiang, IPTU Hajid Abdulah, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja keras tim dalam menyelidiki kasus ini. “Kami langsung bergerak setelah mendapatkan laporan dari korban dan bukti dari warga. Kedua tersangka berhasil kami tangkap di Desa Bunihayu,” ujar IPTU Hajid.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjungsiang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal serupa di wilayah lain.
IPTU Hajid Abdulah juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka.
“Kami mengingatkan agar masyarakat selalu mengamankan kendaraannya, terutama dengan menggunakan kunci ganda. Langkah ini sangat penting untuk mencegah tindak pencurian,” tegasnya.(hdi)