SUBANG– MUI Kabupaten Subang mengumumkan fatwa bahwa aliran yang diajarkan HS terdapat unsur penistaan agama dan sesat.
Ketua MUI Kabupaten Subang KH. Abdul Manaf mengumumkan bahwa MUI Kabupaten Subang menetapkan fatwa bahwa ajaran yang diajarkan HS adalah terdapat unsur penistaan agama dan sesat.
“Menyikapi kelanjutan dari apa yang kita keluarkan atas permintaan dari Polres, secara substansi tidak banyak berubah, bahwa pada intinya kita sepakat ini adalah termasuk satu bentuk penistaan agama dan kami juga menyatakan menurut kriteria yang dibuat oleh MUI bahwa aliran ini terindikasi sesat,” ucapnya pada Rabu (8/1) di Kantor MUI Kabupaten Subang.
Baca Juga:Patroli Rutin, Satpolairud Ingatkan Kondisi Cuaca hingga Penyelundupan NarkobaKiat Sukses Rasidi, Petani Gandasari yang Tanam Bunga Kol dan Tomat
Lanjut, ia mengatakan fatwa tersebut juga bisa berlaku bagi aliran yang mirip seperti ajaran yang dibawakan HS.
“Fatwa ini juga berlaku tidak hanya berlaku pada kasus ini, tetapi juga untuk aliran lain yang serupa. Artinya fatwa ini menjadi ukuran penyimpangan semacam ini,” ucapnya.
Abdul bilang saat ini fatwa terus disempurnakan dan akan segera diterbitkan, sehingga dapat memberikan persaratan ke pihak kepolisian dan terus melanjutkan proses hukum yang ada.
“Kita akan menyelesaikan fatwa tersebut, sehingga dapat segera diterbitkan,” ucapnya.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Subang KH. Dadan E. Hamdani mengatakan fatwa untuk aliran tersebut direncanakan akan diterbitkan pada minggu ini.
“Kita sudah buat draf dan sudah selesai, jika tidak ada koreksi lagi Insya Allah di minggu ini fatwa kita akan cetak dan kita tandatangani,” ucapnya.
Pada waktu yang sama, Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Subang, Sadath M. Nur, SHI., MH, membagikan perkembangan proses hukum kasus HS sejauh ini.
“Informasi terakhir sudah P-19 dan berkas sudah lengkap menjadi P-21, jadi akan ada penyerahan yang namanya penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ucapnya.
Baca Juga:Libur Nataru Pengunjung ke Wisata Kolam Reunang Ciheuleut Subang Naik 100 PersenKUR BRI 2025: Harapan Baru bagi Pelaku UMKM Indonesia
Selanjutnya, setelah berkas naik ke kejaksaan pihak, MUI akan melakukan audiensi dengan pihak terkait agar kasus ini menjadi perhatian penting.
“Langkah selanjutnya kita akan audiensi dengan Polres dan terutama kejaksaan agar dapat didorong langsung bagaimana ini menjadi keseriusan, jangan sampai unsur-unsurnya tidak terpenuhi,” ucapnya.(fsh)