Kuasa Hukum Paslon 02 Tanggapi Gugatan di MK, Siapkan Bukti Kuat

Sidang sengketa Pilkada di MK
Kuasa hukum paslon nomor urut 02, Dede Sunarya (kiri) saat penuhi panggilan sidang sengketa Pilkada di MK. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Reynaldy-Agus Masykur, Dede Sunarya, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pernyataannya, Dede menyebut tim hukum Paslon 02 telah mempersiapkan berbagai bukti untuk mendukung argumen mereka dalam sidang.

“Kami menghormati proses hukum yang ditempuh penggugat melalui jalur hukum di MK. Kami tetap taat hukum dan mendukung sepenuhnya proses hukum untuk menjaga ketertiban dan stabilitas sosial,” ujar Dede saat dihubungi Pasundan Ekspres, Kamis (9/1).

Baca Juga:Wahana Rainbow Slide dan Biang Lala Masih Menjadi Favorit Warga Lokal di Florawisata D'Castelo SubangNihil Gugatan ke MK, KPU Tetapkan Calon Bupati Terpilih

Dirinya mengungkapkan, bahwa dalil yang diajukan penggugat dalam permohonan sengketa Pilkada harus memenuhi syarat formil dan materil.

Berdasarkan pengamatan mereka, banyak dalil yang dianggap tidak relevan serta tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Dalil yang diajukan penggugat harus sesuai dengan ketentuan MK, terutama Undang-Undang Pilkada. Kami melihat ada beberapa yang tidak memenuhi syarat, baik dari aspek formil maupun materil,” jelasnya.

Dede juga menegaskan bahwa Paslon 02 telah mengikuti seluruh prosedur hukum dan regulasi pemilu dengan baik.

Menurutnya, Paslon 02 tidak terlibat dalam praktik politik uang atau pelanggaran lainnya selama proses Pilkada berlangsung. Hal ini, menurut Dede, akan diperkuat dengan bukti-bukti autentik yang telah disiapkan oleh tim hukum.

“Kami memiliki bukti-bukti yang otentik, baik berupa surat maupun fakta di lapangan, yang menunjukkan bahwa Paslon 02 berkompetisi secara adil dan sesuai aturan,” ungkap Dede.

Dede menyampaika, pentingnya menjaga budaya demokrasi dan ketertiban hukum di wilayah tersebut. Ia berharap proses hukum di MK dapat berjalan lancar tanpa gangguan, demi terciptanya stabilitas sosial yang kondusif.

Baca Juga:BPBD Subang Himbau Masyarakat Waspada Longsor Saat Musim HujanMUI Subang Umumkan Fatwa, Aliran HS Terdapat Unsur Penistaan dan Sesat

“Kita semua perlu mengedepankan kepentingan bersama. Demokrasi yang sehat harus didukung dengan penghormatan terhadap hukum,” pungkasnya. (cdp)

0 Komentar