PASUNDAN EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung akhirnya menetapkan pasangan Farhan dan Erwin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung terpilih periode 2025-2030. Kepastian tersebut diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis (9/1) di Balai Kota Bandung. Pasangan nomor urut 3 ini berhasil meraih 523.000 suara, dengan dominasi kemenangan di 30 kecamatan di Kota Bandung, mengungguli pasangan lainnya dengan perolehan suara sebesar 44,64 persen.
Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam, menyampaikan bahwa dengan penetapan ini, proses selanjutnya akan dilimpahkan ke DPRD Kota Bandung untuk mempersiapkan pelantikan. “Penetapan ini artinya secara resmi calon itu sudah ditetapkan, itu pasangan urut nomor 3, Kang Farhan dan Kang Erwin. Selanjutnya tinggal nanti diserahkan kepada DPRD Kota Bandung untuk proses pelantikan,” ujar Anam, mengutip jabarekspres.com (10/01).
Proses Pilkada Lancar Tanpa Kendala
Pilkada Kota Bandung 2024 termasuk dalam 40 persen daerah di Indonesia yang tidak mengalami sengketa atau gugatan selama proses pemilu berlangsung. Kondisi ini memungkinkan KPU untuk menetapkan pasangan terpilih tanpa hambatan. “Alhamdulillah, jadi Kota Bandung itu termasuk dari 40 persen yang tidak ada sanggahan ataupun gugatan. Jadi sampai kemarin masa tidak ada gugatan dari pihak manapun terkait proses ataupun hasil pemilihan kepala daerah di Kota Bandung,” ungkap Anam.
Baca Juga:Prediksi Harga Bitcoin ($BTC) Jatuh hingga US$44.181, Apa Penyebabnya?Update Harga Emas Antam Jumat, 10 Januari 2025! Peluang Beli atau Jual?
Dia juga menegaskan bahwa kelancaran ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada, mulai dari panitia hingga masyarakat yang turut menjaga proses pemilu berjalan kondusif.
Persiapan Menuju Pelantikan
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung terpilih direncanakan berlangsung pada 10 Februari 2025. Anam menjelaskan bahwa jadwal tersebut masih mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh KPU. “Kalau perhatikan sejauh ini, berdasarkan aturan yang KPU keluarkan, itu masih mengacu kepada 10 Februari untuk wali kota dan wakil wali kota serta bupati-wakil bupati,” katanya.
Saat ini, KPU Kota Bandung tengah bekerja sama dengan DPRD Kota Bandung untuk mempersiapkan berbagai dokumen dan kebutuhan administratif lainnya menjelang pelantikan. Walaupun DPRD menjadi pihak yang memimpin proses tersebut, KPU tetap memberikan dukungan penuh untuk memastikan pelantikan berjalan lancar. “Agenda KPU selanjutnya, sekarang kita membantu DPRD untuk menyiapkan berkas-berkas terkait persiapan pelantikan walaupun leading sectornya tetap DPRD,” ujar Anam.