PASUNDAN EKSPRES – Pada Jumat, 10 Januari 2025, masyarakat dikejutkan dengan kemunculan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Struktur ini, yang terdiri dari bambu dengan tinggi rata-rata enam meter, membentang melintasi enam kecamatan, yaitu Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.
Keberadaan pagar ini pertama kali terdeteksi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024. Saat itu, panjangnya sekitar tujuh kilometer. Namun, dalam beberapa bulan, panjangnya meningkat drastis hingga mencapai 30,16 kilometer.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera mengambil tindakan dengan menyegel aktivitas pemasangan pagar tersebut. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa pagar ini berada di kawasan pemanfaatan umum yang, sesuai Peraturan Daerah No.1/2023, mencakup zona pelabuhan laut, perikanan tangkap, pariwisata, pelabuhan perikanan, pengelolaan energi, dan perikanan budi daya.
Baca Juga:Prediksi Harga Bitcoin ($BTC) Jatuh hingga US$44.181, Apa Penyebabnya?Update Harga Emas Antam Jumat, 10 Januari 2025! Peluang Beli atau Jual?
Selain itu, pagar ini juga beririsan dengan rencana pembangunan waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas. Namun, hingga kini, identitas pihak yang memasang pagar tersebut masih menjadi misteri. Beberapa pejabat pemerintah mengaku tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar ini.
Keberadaan pagar laut ini menimbulkan dampak signifikan bagi ribuan nelayan setempat. Aktivitas mereka terganggu karena akses ke area penangkapan ikan menjadi terhalang. Ombudsman RI, yang melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, menekankan bahwa pemagaran ini tidak hanya menghalangi pergerakan kapal nelayan tetapi juga mengganggu aliran air laut dan merusak habitat laut.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proyek yang berdampak langsung pada lingkungan dan kehidupan sosial warga. Ia berharap pemerintah segera mengatasi permasalahan ini guna melindungi kepentingan nelayan dan kelestarian ekosistem laut.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mendorong pemerintah untuk membuka informasi seluas-luasnya mengenai proyek strategis nasional (PSN) yang mungkin terkait dengan pagar laut ini. Hal ini penting agar permasalahan serupa tidak terulang di masa depan.
Hingga saat ini, pihak PT Pantai Indah Kapuk 2 Tbk. (PANI), yang menggarap PSN PIK 2, belum memberikan jawaban terkait temuan pagar laut tersebut. Masyarakat dan berbagai pihak terkait berharap agar misteri ini segera terungkap dan solusi terbaik dapat ditemukan demi kesejahteraan bersama.