PASUNDAN EKSPRES – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus mendorong perkembangan pasar kripto di Indonesia. Pada 9 Januari 2025, Bappebti resmi memperbarui daftar aset kripto yang diakui dan dapat diperdagangkan di pasar fisik melalui Surat Keputusan Kepala Bappebti terbaru. Langkah ini tidak hanya memperkuat regulasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam perdagangan aset kripto.
Penambahan Signifikan: 851 Aset Kripto Resmi Terdaftar
Revisi ini menjadi bagian dari penyempurnaan Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 dan menghasilkan daftar baru berisi 851 aset kripto yang sah di Indonesia. Angka ini meningkat tajam dibandingkan tahun lalu, yang hanya mencakup 501 aset. Dokumen resmi setebal 63 halaman tersebut mencantumkan berbagai aset kripto besar seperti Bitcoin, Ethereum, Solana, XRP, USDT, hingga meme coin seperti Dogecoin dan Pepe.
Selain itu, altcoin populer seperti Chainlink, Tron, Cardano, Toncoin, dan Avalanche juga diakui, bahkan termasuk koin lokal seperti ASIX dan KUY Token. Menariknya, beberapa token kontroversial yang terkait selebritis lokal hingga koin yang diduga memiliki kaitan dengan aktivitas perjudian online seperti Bitxdo dan BotXCoin juga mendapat status legal.
Perlindungan dan Kebutuhan Pasar
Baca Juga:Sejarah Berulang? Kilas Balik Krisis 1998 dan Solusi Jitu BJ HabibieJinwoo Melawan Baruka! Simak Serunya Episode 2 Solo Leveling Season 2
Bappebti menegaskan, langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menyesuaikan kebutuhan pasar. Dengan adanya daftar ini, masyarakat dapat lebih yakin saat bertransaksi aset kripto di platform yang diawasi oleh Bappebti.
“Tujuan utama kami adalah memastikan transaksi aset kripto berlangsung aman, sesuai hukum, dan melindungi pengguna dari risiko yang tidak perlu,” tegas pihak Bappebti dalam keterangannya (09/01).
Delisting Aset Kripto Tak Terdaftar
Sebagai konsekuensi dari aturan baru ini, platform exchange lokal mulai menyesuaikan layanan mereka. Aset kripto yang tidak masuk daftar resmi harus dihentikan perdagangannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (5), yang mengharuskan platform hanya memperdagangkan aset yang telah disetujui oleh Kepala Bappebti.
Misalnya, platform Pintu, salah satu exchange yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, telah mengumumkan akan melakukan delisting terhadap 15 aset kripto, termasuk AI16Z, Horizen, ZkLend, dan Connext Network. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 13 Januari 2025.