“Sebagai platform yang diawasi OJK, Pintu selalu mematuhi aturan demi melindungi pengguna dalam aktivitas perdagangan aset kripto,” ujar perwakilan Pintu di kutip coinvestasi.com (13/01).
Langkah serupa dilakukan oleh Indodax, yang menghentikan perdagangan beberapa aset seperti ZIG, DOGEGOV, dan RETARDIO. Kebijakan ini juga merujuk pada POJK No. 27/2024 yang melarang perdagangan aset di luar daftar resmi Bappebti.
Langkah Maju atau Tantangan Baru?
Pembaruan ini menciptakan dinamika baru dalam ekosistem kripto Indonesia. Di satu sisi, daftar resmi tersebut memberikan kejelasan hukum dan perlindungan bagi pengguna. Namun, di sisi lain, delisting sejumlah aset dapat membatasi pilihan pengguna sekaligus menimbulkan tantangan bagi platform exchange lokal.
Baca Juga:Sejarah Berulang? Kilas Balik Krisis 1998 dan Solusi Jitu BJ HabibieJinwoo Melawan Baruka! Simak Serunya Episode 2 Solo Leveling Season 2
Meski begitu, langkah Bappebti ini mencerminkan upaya untuk menciptakan pasar kripto yang lebih teratur dan aman, sejalan dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi aset digital. Bagaimanapun, aturan baru ini menandai babak baru dalam regulasi aset kripto di Indonesia, sekaligus mengingatkan semua pihak akan pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam ekosistem yang terus berkembang ini.