Hasto Kristiyanto Diperiksa 3,5 Jam, Kuasa Hukum: “Siap dengan Kepala Tegap”

Hasto Kristiyanto Diperiksa 3,5 Jam, Kuasa Hukum: “Siap dengan Kepala Tegap”
Hasto Kristiyanto Diperiksa 3,5 Jam, Kuasa Hukum: “Siap dengan Kepala Tegap”
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025). Meski statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Hasto tidak langsung ditahan oleh KPK usai pemeriksaan.

Hasto keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya. Dengan senyum di wajahnya, ia tampak tenang menghadapi proses hukum yang berjalan. “Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” ujar Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, kepada wartawan.

Penahanan, Hak Penuh Penyidik

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait alasan Hasto belum ditahan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan menahan tersangka sepenuhnya ada di tangan penyidik. Namun, Ronny menyebut bahwa Hasto sudah mempersiapkan diri jika sewaktu-waktu keputusan penahanan dilakukan.

Baca Juga:Rangkuman Wawancara Najwa Shihab Vs Patrick Kluivert, Ini Jawaban Tegas Kluivert!Patrick Kluivert Siap Terapkan Total Football di Timnas Indonesia

“Hasto sudah mengatakan bahwa dirinya siap menghadapi semua proses hukum, termasuk penahanan jika memang diperlukan,” tambah Ronny.

Upaya Hukum: Praperadilan

Di tengah proses pemeriksaan, Hasto juga menyampaikan bahwa ia telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Hasto, langkah ini merupakan hak hukum yang dijamin dalam undang-undang.

“Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Namun, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan Praperadilan,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK.

Hasto bahkan membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK, meminta pertimbangan untuk menunda pemeriksaan hingga proses Praperadilan selesai. “Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses Praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” lanjutnya.

Sikap Tenang di Tengah Kasus

Langkah Hasto yang tetap tenang meskipun menghadapi status tersangka dan proses hukum yang berlanjut mencuri perhatian publik. Ia terlihat percaya diri dan mengedepankan hak-hak hukum yang dimilikinya, termasuk memanfaatkan jalur Praperadilan.

0 Komentar