PAW Aceng Kudus Ditunda Dijadwalkan Ulang Februari

Sekretaris DPRD Kabupaten Subang
Sekretaris DPRD Kabupaten Subang, Tatang Supriatna saat melihat pemberkasaan persyaratan PAW. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.
0 Komentar

SUBANG-Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Subang yang semula direncanakan digelar bulan ini, harus ditunda hingga Februari mendatang.

PAW tersebut melibatkan Aceng Kudus, anggota DPRD dari Partai Gerindra, yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Subang namun tidak terpilih. Posisi Aceng Kudus direncanakan akan digantikan oleh Fogi Subagja.

Sekretaris DPRD Kabupaten Subang, Tatang Supriatna menjelaskan, terdapat tiga persyaratan administrasi yang belum dipenuhi oleh Aceng Kudus, sehingga proses PAW belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

Baca Juga:BUMDes Maju Sejahtera, Ikut Pamerkan Produk UMKM dan Pupuk Organik, di  Hari DesaPj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, Sambut Positif Kenaikan Transaksi SPKLU PLN Periode Nataru 2024/2025

Meski demikian, Tatang tidak merinci persyaratan administrasi apa saja yang masih belum dilengkapi oleh pihak terkait.

“Benar, PAW belum bisa dilakukan bulan ini karena masih ada tiga persyaratan administrasi yang belum dilengkapi. Kami targetkan proses ini bisa rampung pada Februari,” ujar Tatang Supriatna.

Tatang juga menyebutkan bahwa pihak DPRD tetap berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kelengkapan administrasi tersebut.

Menurutnya, proses PAW harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga kredibilitas dan integritas lembaga legislatif.

“Kami harap semua pihak terkait dapat segera menyelesaikan persyaratan administrasi agar PAW dapat berjalan lancar pada Februari nanti,” kata Tatang.

Dia menywbut, PAW ini menjadi salah satu agenda penting DPRD Kabupaten Subang untuk memastikan keterwakilan masyarakat tetap berjalan optimal.

Proses ini juga, lanjutnya, sekaligus menjadi bagian dari regenerasi politik di tubuh Partai Gerindra Subang. (cdp)

0 Komentar