PASUNDAN EKSPRES – Wacana libur sekolah selama bulan Ramadhan 2025 menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Banyak pihak, termasuk siswa, guru, hingga orang tua, menanti keputusan final dari pemerintah terkait kebijakan tersebut. Meski sempat ramai diberitakan sebagai “libur Ramadhan sebulan penuh,” pemerintah kini menegaskan bahwa kebijakan yang diusulkan bukanlah libur penuh, melainkan bentuk pembelajaran khusus selama bulan suci.
Pembelajaran di Bulan Ramadhan, Bukan Libur Penuh
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa penggunaan istilah “libur Ramadhan” kurang tepat. “Jadi libur Ramadan itu, bahasanya bukan libur Ramadan ya, karena ada yang nulis libur Ramadan. Bahasanya pembelajaran di bulan Ramadan,” ujar Mu’ti pada wartawan Sabtu (18/1).
Ia menjelaskan, kebijakan ini telah dibahas lintas kementerian, termasuk Kementerian PMK, Kemenag, Kemendagri, Kemendikdasmen, dan KSP. Saat ini, rancangan surat edaran (SE) terkait kebijakan tersebut sudah selesai dan hanya menunggu tanda tangan dari tiga menteri terkait. “Insyaallah dalam minggu depan sudah selesai, karena drafnya sudah selesai,” kata Mu’ti di Istana Merdeka.
Baca Juga:Kondisi Terbakar Parah, RS Polri Kramat Jati Hadapi Hambatan Identifikasi Korban GlodokCek Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 20 Januari 2025, Sebelum Investasi!
Keputusan untuk Pondok Pesantren
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut bahwa pondok pesantren akan mendapatkan libur penuh selama Ramadhan. Namun, untuk sekolah negeri dan swasta yang berada di bawah naungan Kemenag, keputusan resmi masih dalam tahap finalisasi. “Khususnya di pondok pesantren itu libur. Tetapi sekolah-sekolah yang lain juga masih sedang kita wacanakan. Nanti tunggulah penyampaian-penyampaian,” ungkapnya.
Nasaruddin memastikan bahwa keputusan resmi terkait libur Ramadhan akan diumumkan pada Senin mendatang. Hal ini dilakukan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai jadwal kegiatan belajar-mengajar selama Ramadhan.
Tiga Opsi Kebijakan Libur Sekolah
Terkait kebijakan ini, Abdul Mu’ti mengungkapkan adanya tiga opsi yang tengah dipertimbangkan. Pertama, libur penuh selama bulan Ramadhan. Kedua, libur sebagian, seperti hanya beberapa hari menjelang Ramadhan dan di awal bulan puasa, kemudian dilanjutkan pembelajaran seperti biasa. “Biasanya, kalau yang berlaku sekarang, awal Ramadhan itu libur, jadi misalnya tiga hari atau dua hari menjelang Ramadhan sampai misalnya empat hari atau lima hari Ramadhan pertama libur. Kemudian, habis itu masuk seperti biasa,” ujar Mu’ti.