SUBANG – Perkara sengketa lahan seluas 69.000 meter persegi terus bergulir di Pengadilan Negeri Subang, dengan terdakwa Ani Kartini Kustiani yang didampingi oleh kuasa hukumnya dalam sidang yang kini memasuki tahap pledoi (pembelaan). Kuasa hukum terdakwa, Heru, S.H., optimis kliennya akan diputus bebas oleh majelis hakim.
Dalam wawancaranya, Heru menyebutkan, pledoi yang disampaikan pada sidang Senin, 20 Desember 2024, memuat poin-poin penting yang diyakini dapat memengaruhi putusan hakim.
“Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut klien saya tiga tahun penjara. Namun, melalui pledoi yang disampaikan hari ini, saya yakin klien saya bisa diputus bebas,” ujar Heru kepada media Senin (20/1/2025).
Baca Juga:Ingin Transfer DANA ke GoPay? Ikuti Cara Paling Sederhana Ini!3 Opsi Libur Ramadhan 2025 Menurut Mendikdasmen, Pilihan Mana yang Akan Diterapkan?
Heru menjelaskan dakwaan terhadap kliennya merujuk pada Pasal 362 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Namun, ia menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui asal-usul dokumen yang menjadi dasar sengketa kepemilikan lahan.
Ia juga mengutip pandangan dari R. Soesilo, seorang pakar hukum pidana, yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika terbukti mengetahui bahwa dokumen tersebut palsu.
“Menurut R. Soesilo, orang yang tidak mengetahui bahwa dokumen itu palsu tidak dapat dihukum. Dalam kasus ini, klien saya tidak tahu-menahu soal dokumen tersebut,” kata Heru.
Selain itu, ia mempertanyakan keabsahan bukti yang diajukan oleh pihak pelapor, yang hanya berupa fotokopi dokumen tanpa adanya keterangan resmi dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mengenai keaslian dokumen tersebut.
Kuasa hukum terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan cermat bukti dan pledoi yang disampaikan dalam sidang.
“Penutupan kasus ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan bagi terdakwa dan keluarganya. Kami optimis bahwa putusan akan berpihak kepada kebenaran,” ujar Heru.
Reisha, putri dari terdakwa Ani Kartini Kustiani, mengungkapkan kesulitan yang dihadapi keluarganya selama ibunya menjalani proses hukum.
Baca Juga:Mau Nonton Solo Leveling Season 2 Episode 3 Sub Indo? Sini Linknya!Brigjen Yusri Yunus Meninggal Dunia: Perjalanan Karier yang Penuh Dedikasi
“Kami sangat terdampak secara ekonomi. Untuk biaya sehari-hari saja, kami harus menjual mobil. Sebelum kasus ini, ibu saya hanya berjualan lontong sayur,” ungkap Reisha dengan mata berkaca-kaca.
Ia juga menceritakan bagaimana keluarganya harus menghadapi stigma sosial akibat kasus ini. “Setelah ibu ditahan, kami dijauhi oleh tetangga dan kerabat. Kami sangat berharap ibu bisa bebas dan berkumpul lagi dengan keluarga,” tambahnya.