Reisha menegaskan bahwa ibunya tidak bersalah dan tidak mengetahui apa pun terkait dokumen sengketa lahan tersebut. Menurutnya, hanya neneknya yang sudah almarhum yang memahami masalah itu.
“Ibu saya tidak tahu apa-apa. Saya mohon agar beliau bisa segera bebas,” ujar Reisha dengan penuh harap.
Kasus ini bermula ketika Hani Dwi Wijaya, seorang warga Subang, melaporkan Ani Kartini Kustiani atas dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan seluas 69.000 meter persegi. Jika dihitung, nilai kerugian dari sengketa tersebut mencapai Rp5 miliar.
Baca Juga:Ingin Transfer DANA ke GoPay? Ikuti Cara Paling Sederhana Ini!3 Opsi Libur Ramadhan 2025 Menurut Mendikdasmen, Pilihan Mana yang Akan Diterapkan?
Sengketa lahan ini melibatkan penggilingan padi milik PT NV Sukadaya, yang sebelumnya telah diputuskan dimenangkan oleh Ani Kartini Kustiani secara perdata pada 1 Desember 2020. Namun, Hani melanjutkan kasus tersebut ke ranah pidana dengan melaporkannya ke Polda Jawa Barat.
Kini, proses hukum kasus tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Subang, dengan tahap pledoi menjadi penentu nasib terdakwa.
Sementara itu, keluarga terdakwa berharap agar Ani Kartini Kustiani dapat segera dibebaskan dan kembali menjalani kehidupan normal bersama mereka.
Sidang berikutnya akan menjadi momentum dalam menentukan nasib terdakwa, yang hingga kini terus memperjuangkan kebebasannya.(hdi)