Kebijakan Baru! Begini Aturan Libur Sekolah Selama Ramadhan 2025

Kebijakan Baru! Begini Aturan Libur Sekolah Selama Ramadhan 2025
Kebijakan Baru! Begini Aturan Libur Sekolah Selama Ramadhan 2025
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah Indonesia telah mengatur jadwal khusus kegiatan pendidikan selama Ramadhan 2025 melalui Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi panduan lembaga pendidikan dalam mengelola aktivitas belajar mengajar selama bulan suci Ramadhan, dengan dua pendekatan utama: pembelajaran mandiri dan libur tanpa aktivitas akademik.

Pembelajaran Mandiri di Awal Ramadhan

Pada awal Ramadhan, siswa tidak sepenuhnya diliburkan. SEB 3 Menteri menekankan bahwa istilah “libur” diubah menjadi “pembelajaran mandiri.” Dalam format ini, siswa tetap menerima tugas dari sekolah, tetapi melaksanakannya di luar lingkungan formal, seperti di rumah, tempat ibadah, atau masyarakat.

Pembelajaran mandiri ini berlangsung selama tujuh hari, yaitu dari tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025. SEB 3 Menteri menjelaskan:

Baca Juga:Transparansi Pajak Kendaraan di Jawa Barat! Dedi Mulyadi, Rakyat Berhak Tahu!Mengenal Wisnu Wardhana! Sosok di Balik Kesuksesan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana

“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.”

Pendekatan ini memungkinkan siswa tetap aktif belajar sambil mendekatkan diri kepada nilai-nilai agama dan sosial.

Libur Tanpa Pembelajaran di Akhir Ramadhan

Berbeda dengan awal Ramadhan, akhir bulan suci ini memberikan kesempatan bagi siswa untuk menikmati waktu libur tanpa tugas akademik. Dalam SEB 3 Menteri, periode libur ini berlangsung dari 26 Maret hingga 8 April 2025, bertepatan dengan libur Idul Fitri dan cuti bersama yang diatur dalam SKB 3 Menteri.

Pada periode ini, siswa didorong untuk memanfaatkan waktu libur untuk bersilaturahmi dan mempererat hubungan dengan keluarga serta masyarakat. Hal ini diatur dalam SEB 3 Menteri poin c:

“Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.”

Libur Panjang Ramadhan 2025

Ramadhan 2025 menjadi momen istimewa bagi siswa karena mereka berkesempatan menikmati libur panjang. Berdasarkan SEB 3 Menteri dan jadwal cuti bersama, siswa dapat menikmati total libur hingga 13 hari, termasuk libur nasional dan akhir pekan.

Berikut rincian jadwal libur panjang:

0 Komentar