Restorative Justice, Kejari Bebaskan Tersangka Pencurian Sepeda Motor

Kejari Purwakarta
Kejari Purwakarta membebaskan seorang tersangka pencurian sepeda motor melalui mekanisme Restorative Justice. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menunjukkan ciri Aparat Penegak Hukum (APH) yang tegas tapi humanis dalam penegakan hukum.

Teranyar, Kejari membebaskan seorang tersangka pencurian sepeda motor melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Pelaksanaan Restorative Justice dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana, yang dihadiri pihak kepolisian, korban dan tersangka beserta keluarga.

Baca Juga:Disdukcapil Subang Targetkan KIA Capai 62 Persen di Tahun 2025, Sosialisasi Terus DilakukanWarga Nganggur Akibat Penutupan Galian C di Subang Dapat Bantuan

“Kami membebaskan satu tersangka pencurian sepeda motor bernama Muhamad Faisal Elcinia,” kata Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).

Martha menegaskan, pembebasan tersangka melalui mekanisme Restorative Justice ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung RI nomor 15 tahun 2020 tentang penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative justice.

Kemudian, pedoman nomor 24 tentang penanganan perkara tindak pidana umum dan surat perintah Kajari untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan RJ.

Tersangka Muhamad Faisal Elcinia memenuhi syarat untuk mengikuti program RJ. Di antaranya baru kali pertama melakukan tindak pidana, bukan residivis, ancaman pidananya itu di bawah lima tahun.

Tersangka juga menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Korban pun memaafkan tanpa syarat dan melakukan perdamaian.

“Perlu diketahui juga, bahwa tersangka ini seorang anak yatim, menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai juru parkir dan kuli bangunan. Selain itu, tersangka juga dari awal sudah berinisiatif untuk mengembalikan sepeda motor korban,” ujar Martha.

Ia menjelaskan secara singkatnya, pencurian sepeda motor tersebut terjadi saat korban dan tersangka nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola di Jalan Ahmad Yani, Cipaisan pada 23 September 2024 lalu.

Baca Juga: Pj Bupati Subang Ade Afriandi Fokus pada Kondusifitas dan Persiapan Transisi KepemimpinanIni 5 Komitmen Nyata BRI Dorong Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing UMKM

Saat itu terjadi keributan di lokasi nobar, karena panik korban pun lari dari lokasi dan meninggalkan sepeda motor dengan kondisi mesin hidup. Melihat sepeda motor yang mesinnya menyala dan tidak ada pemiliknya, tersangka lalu membawa sepeda motor milik korban.

“Lalu teman tersangka mengatakan kenal pemilik sepeda motor yang dibawa. Tersangka pun sudah ingin mengembalikan, namun korban sudah membuat laporan ke polisi,” ucap Martha.

Sementara itu, tersangka Muhamad Faisal Elcinia yang ditemani ibunya mengucapkan terima kasih atas kebijakan Kejari Purwakarta yang memberikan RJ.

0 Komentar