JABAR – Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, mengukuhkan fokus pembangunan di provinsi ini dengan komitmen penuh pada transparansi pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak tersebut, menurutnya, akan sepenuhnya digunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi upaya menjawab kebutuhan publik akan fasilitas jalan yang layak.
Dedi menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi terkait dana pajak. Ia menjelaskan bahwa dana bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor akan dibagi menjadi 40 persen untuk provinsi dan 60 persen untuk kabupaten dan kota. “Hari ini harus diumumkan agar seluruh rakyat Jawa Barat tahu bahwa ada dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor, yakni 40 persen untuk provinsi dan 60 persen untuk kabupaten,” ungkapnya saat berbicara di Lembur Pakuan, Subang, pada Selasa (21/1/2025), sebagaimana disiarkan di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Transparansi dan Alokasi Anggaran
Menurut Dedi, transparansi dalam pengelolaan pajak adalah hal mendasar. Ia menekankan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat melalui pajak kendaraan bermotor harus memberikan manfaat nyata berupa infrastruktur jalan yang lebih baik. “Orang bayar pajak kendaraan bermotor ingin mendapat layanan jalan yang baik. Jangan sampai rakyat bayar pajak setiap tahun, tetapi jalannya tetap rusak,” tegasnya.
Baca Juga:Mengenal Wisnu Wardhana! Sosok di Balik Kesuksesan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri WardhanaGunung Marapi Meletus Lagi: Hujan Abu Mengancam, Warga Diminta Waspada
Gubernur juga menginstruksikan pemerintah kabupaten dan kota untuk mengikuti langkah ini. Seluruh dana bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor, katanya, harus dialokasikan untuk pembangunan jalan di daerah masing-masing. Dengan pengelolaan yang konsisten, Dedi optimis kebutuhan jalan di Jawa Barat dapat diselesaikan dalam waktu singkat. “Nanti jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa harus terkoneksi. Jika ini terlaksana, kebutuhan jalan di Jawa Barat bisa selesai dalam waktu satu tahun,” tambahnya.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar Pajak
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Dedi juga mengusulkan penerapan sanksi bagi kendaraan yang menunggak pajak. Salah satu usulan tegasnya adalah melarang kendaraan yang tidak membayar pajak melintasi jalan umum. “Kita konsisten bahwa dana pajak kendaraan bermotor adalah untuk pembangunan jalan, sehingga yang menikmati fasilitas tersebut harus membayar pajak,” tegasnya.