Sertifikat Hak Milik di Laut Cirewang Subang Mengancam Nelayan!

Sertifikat Hak Milik di Laut Cirewang Subang Mengancam Nelayan!
Sertifikat Hak Milik di Laut Cirewang Subang Mengancam Nelayan!
0 Komentar

SUBANG – Kasus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah perairan laut kembali menjadi sorotan, kali ini di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sebelumnya, kasus serupa muncul di kawasan laut Tangerang. Di Subang, ratusan hektare perairan laut di Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, tepatnya di laut Cirewang, diduga telah bersertifikat SHM yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang.

Luas wilayah yang dimaksud mencapai 460 hektare, dan penerbitan sertifikat tersebut diduga melibatkan pencatutan nama ratusan warga setempat tanpa sepengetahuan mereka. Warga yang namanya dicatut kebanyakan tinggal di sekitar Pelabuhan Patimban, dan hal ini dianggap sebagai upaya pihak tertentu untuk memuluskan rencana reklamasi di wilayah tersebut.

Dugaan Reklamasi dan Perlawanan Warga

Rencana reklamasi di perairan laut Cirewang menimbulkan penolakan keras dari nelayan setempat yang menggantungkan hidup mereka pada laut. Mereka menilai reklamasi akan merusak ekosistem laut serta mengancam mata pencaharian mereka. Salah satu nelayan, Jakaria, mengatakan bahwa pihak yang mengklaim kepemilikan laut kerap mencoba memulai aktivitas reklamasi dengan menurunkan alat berat, namun selalu dihadang oleh warga.

Baca Juga:MyBCA atau BCA Mobile? Ini Perbedaan Lengkap Memilih Aplikasi BCA Terbaik 2025!Baru Pakai MyBCA? Ini Panduan Lengkap dan Tata Cara untuk Pemula di 2025

“Pihak yang mengklaim kepemilikan laut itu disebut beberapa kali mencoba menerjunkan beko, untuk memulai aktivitas reklamasi. Namun, setiap upaya itu selalu mendapatkan perlawanan dari warga,” tegas Jakaria, Selasa (28/1/2025).

Warga yang namanya dicatut dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2021 mengaku tidak mengetahui apa pun terkait penerbitan sertifikat tersebut. Mereka bahkan tidak pernah mengajukan permohonan atau menyerahkan dokumen seperti KTP atau KK.

“Gak pernah diminta KTP atau KK, gak tau juga tiba-tiba ada kabar dapat sertifikat. Tapi sampai sekarang gak pernah pegang sertifikatnya. Bibi saya juga sama gitu,” ujar Taryana, salah satu warga yang namanya dicatut.

Kemiripan dengan Kasus Tangerang

Asep S. Toha, seorang aktivis lingkungan, mengungkapkan bahwa kasus di Subang memiliki pola yang mirip dengan kasus di perairan laut Tangerang. Fakta bahwa mantan Kepala Kantor ATR/BPN Tangerang pernah menjabat di Subang menambah dugaan adanya hubungan antara kedua kasus tersebut.

0 Komentar