PASUNDAN EKSPRES – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang suap terkait kasus pemerasan yang menjerat AKBP Bintoro. Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan dari kuasa hukum tersangka AN, Romi Sihombing, yang menyebut ada aliran dana Rp 400 juta untuk menghentikan perkara.
Kapolres: “Saya Tidak Bisa Bantu Apa pun”
Ade Rahmat menegaskan bahwa kasus yang menjerat AN sudah dalam tahap P21 dan tidak mungkin dihentikan. “Nggak benar, nggak benar. Bertemu saya langsung ada, ketika dia memohon untuk di SP3 kasusnya. Kasusnya kan P21 dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia. Saya nggak bisa bantu apa-apa, berapapun uangmu saya tidak bisa bantu,” ujar Ade Rahmat saat ditemui wartawan pada Sabtu (1/2/2025).
Dia juga mengungkapkan adanya tawaran uang dari pihak kuasa hukum dengan jumlah antara Rp 400 juta hingga Rp 500 juta. Namun, ia mengklaim menolak tawaran tersebut. “Makanya karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan, makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah. Yang ngelanjutin kasus itu ya saya justru,” imbuhnya.
Baca Juga:Nasib Supir Truk Andri Jhon Pasca Penutupan Tambang Ilegal, Dedi Mulyadi Minta Solusi dari Pemerintah Daerah!Rekor Baru! Harga Emas Antam Jumat 31 Januari Sentuh Rp1,62 Juta per Gram, Begini Prediksi Selanjutnya
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa permintaan untuk menghentikan perkara lewat SP3 juga ditolaknya. “Maka dia minta di SP3 karena kasusnya kan sudah lanjut, P21. Saya bilang, tidak bisa. Sampai kapanpun kasus pasti akan saya lanjutkan,” tegasnya.
Tudingan Suap dari Pihak Kuasa Hukum
Sebelumnya, Romi Sihombing, kuasa hukum AN, menuding bahwa ada aliran dana yang diterima oleh pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan. “Kalau dari hasil investigasi kami kepada Kanit Z, jelas keluar statement dari Kanit Z tersebut, bahwa semua itu tersalurkan kepada pimpinan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Menurutnya, aliran dana tersebut diduga mengalir dari tingkat Kasat hingga Kapolres. Romi mengklaim bahwa kliennya memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya penerimaan uang oleh pimpinan kepolisian di wilayah tersebut.
Dia juga menyebut bahwa dalam pertemuan dengan pimpinan Polres, ada pengakuan mengenai penerimaan uang tersebut. “Kalau hasil pengakuan dari klien kami sekitar Rp 400 juta,” kata Romi.