Cara Cepat dan Mudah Cek NIK KTP untuk Bansos PKH 2025

Cara Cepat dan Mudah Cek NIK KTP untuk Bansos PKH 2025
Cara Cepat dan Mudah Cek NIK KTP untuk Bansos PKH 2025
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan metode daring bagi masyarakat untuk memeriksa status penerimaan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) periode Februari 2025. Warga dapat memanfaatkan situs resmi atau aplikasi yang disediakan untuk memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan tersebut.

Langkah-langkah Mengecek Status Penerima PKH:

1. Melalui Situs Resmi Kemensos:

– Akses laman [https://cekbansos.kemensos.go.id/](https://cekbansos.kemensos.go.id/) menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.

– Pilih informasi wilayah tempat tinggal Anda, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.

– Masukkan nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

– Isi kode verifikasi yang tersedia.

Baca Juga:Bencana Angin Kencang di Pusakajaya! 30 Rumah Rusak, 2 Rata dengan TanahKapolres Jaksel Bantah Tuduhan Suap, Sebut Kasus Tetap Berlanjut

– Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos:

– Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store atau App Store.

– Buat akun dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat, nomor KK, dan nomor ponsel.

– Setelah berhasil mendaftar, masuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.

– Pilih menu “Cek Bansos”.

– Masukkan data wilayah dan nama penerima manfaat sesuai KTP.

– Isi kode verifikasi yang ditampilkan, lalu klik “Cari Data”.

– Tunggu hingga informasi mengenai status penerimaan bantuan ditampilkan.

Apabila nama Anda tercantum sebagai penerima, informasi tersebut akan ditampilkan oleh sistem. Namun, jika tidak, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta”.

Besaran Bantuan PKH Februari 2025:

Jumlah bantuan yang diberikan dalam program PKH bervariasi berdasarkan kategori penerima, dengan rincian sebagai berikut:

  • Ibu Hamil: Rp750.000 setiap tiga bulan atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 setiap tiga bulan atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak Sekolah Tingkat SD: Rp225.000 setiap tiga bulan atau Rp900.000 per tahun.
  • Anak Sekolah Tingkat SMP: Rp375.000 setiap tiga bulan atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Anak Sekolah Tingkat SMA: Rp500.000 setiap tiga bulan atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia (usia 70 tahun ke atas): Rp600.000 setiap tiga bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 setiap tiga bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
0 Komentar