PASUNDAN EKSPRES – Memasuki tahun 2025, pelaporan pajak menjadi agenda penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Dengan berbagai pembaruan sistem dan peraturan, memahami kapan dan bagaimana melaporkan pajak secara tepat menjadi krusial untuk memastikan kepatuhan dan menghindari sanksi.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2025
Setiap wajib pajak memiliki tenggat waktu tertentu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Berikut adalah batas waktu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2025.
- Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April 2025.
Batas waktu ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk orang pribadi dan empat bulan untuk badan.
Perkenalan Sistem Coretax DJP
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini 3 Februari 2025 Naik Lagi! Simak RinciannyaCara Cepat dan Mudah Cek NIK KTP untuk Bansos PKH 2025
Mulai tahun 2025, DJP memperkenalkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax DJP. Sistem ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara elektronik. Namun, untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 yang dilakukan pada tahun 2025, wajib pajak masih menggunakan layanan di laman [pajak.go.id](https://pajak.go.id).
Langkah-langkah Pelaporan SPT Tahunan
Agar proses pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
1. Persiapan Dokumen:
– Bukti Potong Pajak: Kumpulkan semua bukti potong pajak dari pemberi kerja atau pihak lain.
– Laporan Keuangan: Bagi wajib pajak badan, siapkan laporan keuangan yang telah diaudit.
– Dokumen Pendukung Lainnya: Seperti daftar harta dan kewajiban, serta dokumen lain yang relevan.
2. Akses Layanan DJP Online:
– Kunjungi [pajak.go.id](https://pajak.go.id) dan masuk ke akun DJP Online Anda.
– Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengikuti petunjuk yang tersedia.
3. Pengisian SPT:
Baca Juga:10 Daftar Game PPSSPP ISO Terbaik 2025! Ini Dia Cara Download & Mainnya di AndroidBencana Angin Kencang di Pusakajaya! 30 Rumah Rusak, 2 Rata dengan Tanah
– Pilih formulir SPT yang sesuai dengan status Anda (Orang Pribadi atau Badan).
– Isi data dengan benar dan lengkap sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan.
4. Pengiriman SPT:
– Setelah memastikan semua data terisi dengan benar, kirim SPT secara elektronik melalui sistem DJP Online.
– Simpan bukti penerimaan elektronik sebagai tanda bahwa Anda telah melaporkan SPT.
Tips untuk Pelaporan Pajak yang Efektif