PASUNDAN EKSPRES – Pada tanggal 22 Januari 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara dan memastikan bahwa setiap pengeluaran memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Tujuan dan Sasaran Efisiensi
Inpres ini menargetkan penghematan total sebesar Rp306,69 triliun, yang terdiri dari:
- Belanja Kementerian/Lembaga (K/L): Penghematan sebesar Rp256,1 triliun.
- Transfer ke Daerah (TKD): Penghematan sebesar Rp50,59 triliun.
Penghematan ini setara dengan 8,4% dari total belanja negara dalam APBN 2025, yang mencapai Rp3.621,3 triliun. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara lebih efisien dan efektif.
Instruksi untuk Kementerian/Lembaga
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini 3 Februari 2025 Naik Lagi! Simak RinciannyaCara Cepat dan Mudah Cek NIK KTP untuk Bansos PKH 2025
Presiden Prabowo memberikan arahan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian untuk melakukan review atas tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Tujuannya adalah mengidentifikasi area yang dapat dihemat, terutama dalam belanja operasional dan non-operasional, seperti:
- Belanja Operasional Perkantoran: Pengeluaran rutin kantor yang dapat dikurangi tanpa mengganggu kinerja.
- Belanja Pemeliharaan: Menunda atau mengurangi pemeliharaan yang tidak mendesak.
- Perjalanan Dinas: Mengurangi frekuensi dan durasi perjalanan dinas yang tidak esensial.
- Bantuan Pemerintah: Meninjau kembali program bantuan yang kurang efektif.
- Pembangunan Infrastruktur:Menunda proyek yang tidak prioritas.
- Pengadaan Peralatan dan Mesin: Menunda atau membatalkan pengadaan yang tidak mendesak.
Identifikasi ini harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025 untuk ditindaklanjuti.
Arahan untuk Pemerintah Daerah
Selain itu, Inpres ini juga memberikan instruksi khusus kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan efisiensi dalam APBD masing-masing. Beberapa langkah yang diinstruksikan antara lain:
- Membatasi Kegiatan Seremonial: Mengurangi atau meniadakan acara seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar yang tidak mendesak.
- Mengurangi Perjalanan Dinas: Memotong anggaran perjalanan dinas hingga 50%.
- Membatasi Belanja Honorarium: Mengurangi jumlah tim dan besaran honorarium sesuai dengan standar yang ditetapkan.