PASUNDAN EKSPRES – Mulai 1 Februari 2025, aturan tilang elektronik terbaru resmi berlaku di seluruh Indonesia. Dalam regulasi ini, kendaraan yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan langsung diblokir jika pemiliknya tidak melakukan klarifikasi atau membayar denda. Pemerintah merevisi aturan ini untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memastikan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjadi salah satu yang telah menerapkan sistem ini secara penuh. Dengan teknologi ETLE yang semakin canggih, pelanggaran lalu lintas kini dapat terdeteksi secara otomatis, tanpa perlu intervensi petugas di lapangan.
Cara Kerja Tilang Elektronik
Pengendara mobil dan sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas akan langsung terpantau oleh ETLE Statis atau ETLE Mobile. Begitu pelanggaran terjadi, sistem akan mengirimkan surat tilang melalui WhatsApp dalam waktu satu menit. Hal ini dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, yang mengatakan bahwa pemilik kendaraan harus segera melakukan klarifikasi jika tidak ingin kendaraannya diblokir.
Baca Juga:Kedisiplinan Kunci Utama! Pj. Bupati Subang Motivasi Pegawai SetdaDJP Perkenalkan Sistem Baru! Ini Cara Lapor Pajak 2025 dengan Coretax
“Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraan terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Samsat,” ujar Ojo kepada wartawan 01/02.
Jika pemilik kendaraan tidak menindaklanjuti tilang tersebut, maka nomor polisi kendaraan akan otomatis diblokir. Dampaknya, pemilik kendaraan tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Mekanisme Pembayaran Denda dan Pembukaan Blokir STNK
Untuk menghindari pemblokiran STNK, pemilik kendaraan yang terkena tilang ETLE harus segera membayar denda yang dikenakan. Pemerintah telah menyediakan layanan khusus di kantor Samsat Polda Metro Jaya untuk menangani tilang elektronik dan pembayaran denda melalui ATM.
“Pelanggar bisa menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE. Jika sudah dibayar, maka blokir terbuka otomatis,” jelas Ojo.
Namun, jika pemilik kendaraan tetap mengabaikan pembayaran denda, maka kendaraan tersebut dianggap tidak memiliki STNK yang sah. Ini berisiko besar bagi pemilik kendaraan karena setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memiliki STNK yang valid.