Razia ODOL di Subang: Truk yang Melanggar Langsung Ditilang

Satlntas Polres Subang
Satlntas Polres Subang bersama Dishub melakukan razia terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Wisam Karya Subang. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.
0 Komentar

SUBANG-Maraknya aktivitas truk pengangkut material tambang di Kabupaten Subang mendapat perhatian khusus dari Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, serta menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, kendaraan dengan muatan berlebih kerap menyebabkan kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Untuk mengurangi dampak negatif tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang secara rutin menggelar razia terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di ruas jalan provinsi di wilayah tersebut.

Baca Juga:Jelang Ramadhan 1446 H Polsek Pusakanagara Razia Miras di PanturaRob Melanda Warga Mulai Terserang  Gatal Gatal di Desa Nerlasari

Dalam operasi ini, petugas gabungan dari Satlantas Polres Subang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Subang memeriksa setiap truk yang melintas, termasuk kelengkapan dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti uji KIR.

Kasatlantas Polres Subang, AKP Sudirianto, menyatakan bahwa operasi tersebut ditujukan khusus bagi truk ODOL yang melanggar aturan lalu lintas.

“Kami tidak hanya memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, tetapi juga memastikan kondisi fisik truk sesuai dengan standar yang berlaku,” ujarnya.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang telah dimodifikasi, terutama pada bagian bak yang diperbesar hingga 30–40 sentimeter. Modifikasi semacam ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Truk yang melanggar langsung kami tindak dengan tilang dan sebagian kami kandangkan di Terminal Subang. Kami juga meminta pemilik kendaraan mengembalikan spesifikasi truk ke standar yang ditetapkan,” ungkapnya.

Selain itu, ditemukan pula beberapa sopir truk yang mengendarai kendaraan tanpa surat-surat resmi. Beberapa STNK yang diperiksa bahkan hanya berupa fotokopi, dan banyak kendaraan yang pajaknya sudah mati.

AKP Sudirianto menegaskan bahwa keberadaan truk ODOL merupakan salah satu penyebab utama kerusakan jalan di Subang.

Baca Juga:Warung Vila Atas Sawah Tawarkan Hidangan Khas dan Pemandangan Asri di Tengah KotaIbnu Almahdi Terpilih Jadi Kades PAW Desa Patimban

“Beban muatan yang melebihi kapasitas jalan mempercepat kerusakan. Saat ini, kondisi jalan provinsi penghubung Subang-Pamanukan dan Subang-Kalijati-Cipeundeuy sudah mengalami kerusakan akibat truk bermuatan berlebih,” tegasnya.

Sebagai upaya pencegahan, pihak kepolisian meminta agar truk pengangkut material tambang tidak membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan, yakni antara 8 hingga 13 ton.

Selain itu, Sudirianto juga mengingatkan bahwa uji KIR telah digratiskan sejak Januari lalu untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

0 Komentar