KPK Beberkan Bukti Baru dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto  

KPK Beberkan Bukti Baru dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto  
KPK Beberkan Bukti Baru dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto  
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan tim hukum Hasto. Selain itu, pihak Hasto juga menyerahkan sejumlah bukti tertulis guna memperkuat argumentasi mereka.

Dalil Praperadilan Dinilai Tidak Jelas

Plt Kepala Biro Hukum KPK RI, Iskandar Marwanto, yang hadir dalam persidangan, menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Hasto tidak memiliki uraian yang jelas. Menurutnya, dalil yang digunakan sebagai dasar dalam praperadilan ini tidak dijelaskan secara rinci.

Lebih lanjut, dalam persidangan ini, KPK mengungkap fakta baru yang berkaitan dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. “Terdapat bukti permintaan dari Hasto Kristiyanto yang siap menalangi dana sebesar Rp400 juta dalam perkara Harun Masiku pada 16 Desember 2019,” ungkap Iskandar Marwanto dalam sidang (06/02).

Tim Hukum Hasto Ajukan 42 Bukti Tertulis

Baca Juga:7 Keunggulan Game PPSSPP ISO! Alasan Lebih Baik dari CSO!Keunggulan Game PPSSPP CSO! Ukuran Lebih Kecil, Serunya Tetap Maksimal!

Di sisi lain, tim kuasa hukum Hasto yang dikomandoi oleh Ronny Talapessy berupaya membantah tuduhan yang disampaikan KPK dengan menyerahkan 42 barang bukti tertulis. Bukti-bukti ini diajukan sebagai bentuk perlawanan hukum mereka dalam upaya melepas status tersangka yang disematkan kepada Hasto Kristiyanto.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya, yang diprediksi akan semakin mengungkap fakta-fakta baru terkait kasus yang menyeret nama Hasto Kristiyanto.

0 Komentar