Kasus Dugaan Wanprestasi Program Magang ke Jepang, PN Subang Ungkap Kronologinya

Program Magang ke Jepang
Kasus Dugaan Wanprestasi Program Magang ke Jepang, PN Subang Ungkap Kronologinya
0 Komentar

SUBANG-Pengadilan Negeri (PN) Subang tengah menangani kasus gugatan yang diajukan oleh A.T.F, seorang pelaku usaha di bidang pelatihan kerja bisnis dan manajemen swasta.

Humas PN Subang, Ali Andrian, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama antara penggugat dan salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), yang kini menjadi Tergugat 1.

Menurut keterangan penggugat, A.T.F menjalankan usaha pelatihan kerja dengan izin resmi dari DPMPTSP Kabupaten Indramayu, khususnya dalam bidang kejuruan bahasa Jepang. Penggugat juga memiliki perjanjian kerja sama terkait program magang ke Jepang.

Baca Juga:UNSUB dan HDMI Deklarasikan Dukungan BUMDes untuk Swasembada Pangan & Pengentasan Kemiskinan 2025Kebakaran di Kementerian ATR/BPN, Secara Fungsi Tidak Ada yang Terganggu

“Dalam kerja sama tersebut, Tergugat 1 (LPK) dibantu oleh Tergugat 5 (KH), yang mengaku sebagai perwakilan Accepting Organization (AO) di Jepang. Berdasarkan kesepakatan, penggugat telah mendaftarkan 58 peserta dan melakukan pembayaran biaya pendaftaran kepada Tergugat 1,” ungkap Ali Andrian.

Tergugat 1 kemudian menyatakan bahwa seluruh peserta yang didaftarkan oleh penggugat telah lulus seleksi. Para peserta juga telah menerima dokumen kontrak kerja, yakni Kontrak Kerja Kumiai dari Accepting Organization Jepang serta Kontrak Kerja Kaisha dari perusahaan penerima di Jepang.

“Dokumen tersebut dikirimkan oleh Tergugat 5 dengan janji bahwa keberangkatan peserta akan diproses dalam waktu dua bulan,” terangnya.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan para peserta tak kunjung terealisasi. Mereka diminta untuk tetap bersabar, tetapi tidak mendapatkan kepastian.

Akibatnya, banyak peserta yang memilih untuk mengundurkan diri dan meminta pengembalian dana yang telah dibayarkan.

Penggugat menilai tindakan Tergugat 1 dan Tergugat 5 sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil.

“Oleh karena itu, penggugat mengajukan gugatan ke PN Subang untuk menuntut pertanggungjawaban pihak tergugat,” kata Ali. (cdp)

0 Komentar