Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di PN Subang, MUI Kabupaten Subang Serahkan Proses Hukum

MUI Kabupaten Subang
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di PN Subang, MUI Kabupaten Subang Serahkan Proses Hukum kepada Majelis Hakim
0 Komentar

SUBANG-Pengadilan Negeri Subang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama, dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor dan saksi ahli.

Dalam sidang tersebut, KH. Abdu Manaf, selaku Ketua MUI Kabupaten Subang*, diminta memberikan keterangannya sebagai saksi ahli, sementara Ustadz Iim Busirokarim,selaku Ketua MUI Kecamatan Cibogo, hadir sebagai saksi pelapor.

Ustadz Iim Busirokarim memberikan keterangan sebagai pihak yang merasa dirugikan, baik secara hak-hak dan kepentingannya secara hukum akibat dugaan perbuatan terdakwa.

Baca Juga:Pencairan Penerima PIP 2025 Termin 1 Mulai Dijadwalkan Bulan Ini sampai AprilMuhammad Asep Budiana Terpilih sebagai Formateur HMI Purwakarta 2025-2026 

Kedua saksi didampingi oleh Sadath M. Nur, selaku anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Subangdalam memberikan kesaksian mereka di hadapan majelis hakim.

Pada persidangan ini, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi pelapor dan saksi ahli, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU)menggali lebih dalam fakta-fakta hukum yang mendukung dakwaan terhadap terdakwa HS.

Dalam persidangan, Sadath M. Nur, selaku anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Subang menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini.

Selain itu, pihaknya juga memberikan dukungan kepada JPU agar hukum dapat ditegakkan dengan adil, objektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sidang berikutnya telah dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan bagi terdakwa, sesuai dengan prinsip peradilan yang adil dan berimbang.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, serta mendukung Jaksa Penuntut Umum dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai penuntut umum untuk membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa HS dengan nomor perkara pidana: 8/Pid.B/2025/PN Sng,” ungkapnya.

Sadat berharap keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan hukum yang berlaku, serta pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Baca Juga:Kasus Dugaan Wanprestasi Program Magang ke Jepang, PN Subang Ungkap KronologinyaUNSUB dan HDMI Deklarasikan Dukungan BUMDes untuk Swasembada Pangan & Pengentasan Kemiskinan 2025

“Kami juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan Islam, agar dapat mengawal perkara ini hingga tuntas, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan keharmonisan sosial,” tutup Sadath M. Nur.

0 Komentar