Hukuman Makin Berat, Harvey Moeis Harus Jalani 20 Tahun Penjara dan Bayar Rp 420 Miliar

Hukuman Makin Berat, Harvey Moeis Harus Jalani 20 Tahun Penjara dan Bayar Rp 420 Miliar
Hukuman Makin Berat, Harvey Moeis Harus Jalani 20 Tahun Penjara dan Bayar Rp 420 Miliar
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kasus hukum Harvey Moeis mengalami perkembangan signifikan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya. Suami dari artis Sandra Dewi itu kini harus menjalani hukuman 20 tahun penjara serta membayar denda Rp 1 miliar. Selain itu, ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar, jauh lebih besar dari vonis sebelumnya.

Keputusan ini merupakan hasil sidang banding yang digelar pada Kamis (13/2/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto. Dalam sidang tersebut, hakim menegaskan bahwa hukuman Harvey Moeis diperberat dari vonis awal yang hanya 6,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” ujar Hakim Teguh.

Baca Juga:1 PI Berapa Rupiah? Simak Update Harga Terbaru per 13 Februari 2025 PI Network Listing di OKX!Mengapa Jual Beli Uang Koin Makin Marak di Tahun 2025? Ini Alasannya!

Bukan hanya penambahan masa tahanan, konsekuensi lain yang harus dihadapi Harvey Moeis adalah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar kepada negara. Jika dalam waktu sebulan ia tidak mampu melunasi jumlah tersebut, aset-asetnya akan langsung disita dan dilelang oleh jaksa.

Tak hanya itu, denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan juga memiliki konsekuensi tambahan. Apabila tidak dibayar, Harvey akan menghadapi hukuman tambahan berupa 8 bulan kurungan.

Banding yang Berujung Petaka

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Namun, dengan harapan mendapatkan keringanan, ia mengajukan banding. Sayangnya, langkah tersebut justru menjadi bumerang.

Alih-alih mendapat hukuman yang lebih ringan, putusan banding malah memperberat vonisnya. Selain masa tahanan yang meningkat drastis, jumlah uang pengganti yang harus ia bayar pun melonjak dua kali lipat dari keputusan awal.

Kilas balik: Harvey Moeis terseret dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang disebut-sebut merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kejaksaan Agung menangkapnya pada 27 Maret 2024 sebagai bagian dari penyelidikan kasus ini.

0 Komentar