Upaya Hukum Gagal, Hasto Kristiyanto Tetap Berstatus Tersangka

Upaya Hukum Gagal, Hasto Kristiyanto Tetap Berstatus Tersangka
Upaya Hukum Gagal, Hasto Kristiyanto Tetap Berstatus Tersangka
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memberikan keputusan akhir terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Djuyamto, praperadilan yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga status tersangka yang disematkan pada Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah.

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Tetap Berlaku

Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan terkait kasus tersebut. Melalui praperadilan ini, Hasto berharap status tersangkanya dapat dinyatakan tidak sah. Namun, hakim menilai bahwa gugatan tersebut tidak jelas dan kabur, sehingga tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim Djuyamto saat membacakan putusan pada Kamis (13/2/2025).

Konsekuensi Hukum dari Putusan Praperadilan

Baca Juga:Resmi! Begini Cara Daftar dan Menggunakan DANA PayLater Terbaru 2025Tak Hanya Segar, Jambu Air Mawar Punya 7 Manfaat Luar Biasa untuk Tubuh

Dengan ditolaknya praperadilan ini, status tersangka Hasto Kristiyanto kini tetap sah secara hukum. Keputusan ini juga mengindikasikan bahwa upaya hukum yang dilakukan tidak cukup kuat untuk menggugurkan status tersebut.

Dalam dunia hukum, putusan yang menyatakan gugatan “tidak diterima” dikenal dengan istilah NO (niet ontvankelijke verklaard), yang berarti gugatan tidak dapat diproses lebih lanjut karena terdapat cacat formil. Hal ini berbeda dengan putusan “ditolak,” yang berarti gugatan telah diperiksa dan dinilai tidak memiliki dasar yang cukup.

Mengapa Gugatan Tidak Dapat Diterima?

Berdasarkan catatan hukum, terdapat beberapa alasan mengapa suatu gugatan dinyatakan NO, antara lain:

1. Surat kuasa yang digunakan tidak memenuhi persyaratan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR.

2. Gugatan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

3. Kesalahan dalam menentukan pihak yang terlibat dalam gugatan (error in persona).

4. Adanya cacat dalam isi gugatan, seperti obscuur libel (gugatan yang tidak jelas), ne bis in idem (perkara yang telah diputus sebelumnya), atau pelanggaran terhadap yurisdiksi absolut dan relatif.

Dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa jika suatu permohonan tidak memenuhi syarat legal standing dan uraian yang jelas, maka permohonan tersebut dapat dinyatakan tidak dapat diterima.

0 Komentar