Soal PBG, PUPR Hanya Rekom Saja, Terbit Izinnya Ada di DPMPTSP

Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Subang
Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Subang Yadi ST bersama jajaran stafnya saat di ruang kerjanya,  Selasa (15/7/2025). DADAN RAMDAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Subang Yadi menyampaikan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan persetujuan atau rekomendasi soal PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sedangkan soal penerbitan izin membangun ada di DPMPTSP (Dinas Perizinan Terpadu).

Hal itu tersebut disampaikan Yadi Kabid Cipta Karya didampingi staf nya Dicky saat ditemui Pasundan Ekspres di kantornya, Selasa (15/7/2025).

Diapun tidak merinci soal luasan banguna yang telah diberi persetujuan, karena harus melihat data secara terperinci.

Baca Juga:Bumdes Jawara Desa Wantilan Gelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah Melalui Bank Sampah9 Sekolah Rakyat di Jateng Mulai Beroperasi, Akses Pendidikan untuk Anak dari Keluarga Miskin

Hanya saja Dicky mengatakan bahwa ada beberapa kawasan industeri yang terdata olehnya diantaranya yaitu, Surya CiptavInti Jaya,Taifa Jaya dan Comarindo.

Dikatakannya, mengenai kawasan industeri, Cipta Karya tidak mengeluarkan rekomendasi soal itu, tetapi bila mana dalam satu kawasan tadi, ada sebuah bangunan atau banyak gedung gedung yang akan di bangun dalam satu kawasan tadi, maka pihaknya akan mengeluarkan PBGnya, sesuai dengan permohonan perusahaan terkait.

“Soal izin usaha kawasan industeri PUPR tidak tahu pastinya, yang jelas kita hanya mengurus persetujuan bangunan gedung nya saja, yang menerbitna izin membangun nya pun ada di DPMPTSP,” ujar Yadi.(dan)

0 Komentar