Polres Tangkap 3 Pelaku Oplos Gas Subsidi ke Tabung 12 Kg

AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya didampingi Kasatreskrim, AKP Uyun Saepul Uyun saat menggelar konferensi pers kasus LPG oplosan. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Perbuatan ini, kata dia, melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp60 miliar,” ujarnya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran gas non-subsidi isi ulang ilegal. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui aktivitas serupa di wilayahnya.

Baca Juga:Oknum Pimpinan Ponpes di Kiarapedes Purwakarta Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli SantrinyaSimpan Uang di Bambu Depan Rumah, Tradisi Perelek Desa Bojongloa Bisa Tembus Rp120 Juta

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun menambahkan, awal mula pengungkapan kasus pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang diduga telah melakukan pemindahan isi tabung.

“Gas subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg. (Pelaku) Melakukan pemindahan isi tabung gas subsidi ukuran 3 kg ke gas ukuran nonsubsidi 12 kg tanpa seizin pihak yang berwenang,” ucap Uyun.(add)

0 Komentar