Jangan di-Skip, Seperti ini Hukum Arisan Online via WhatsApp dalam Islam

Aarisan online via WhatsApp.
Aarisan online via WhatsApp. (Sumber Ilustrasi: Edited by Pasundan Ekspres in Canva)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Arisan online via WhatsApp jadi salah satu bentuk kerja sama atau muamalah modern melalui platform digital. Nah, dalam konteks Islam, muamalah adalah interaksi sosial antara manusia yang wajib dipelajari oleh setiap individu Muslim, sebagaimana bagian dari syariat yang mengatur hubungan antar manusia serta hubungan vertikal dengan Allah SWT melalui ibadah.

Rukun Islam yang terdiri dari syahadat, salat, puasa, zakat, dan haji menekankan pentingnya hubungan vertikal antara manusia dan Sang Pencipta.

Namun, Islam juga mengatur aspek horizontal berupa hubungan sosial antar manusia, termasuk kegiatan ekonomi contohnya arisan online via WhatsApp.

Baca Juga:Ini Dia 6 Oleh-oleh Khas Subang Kekinian, Cus Angkut!Daftar Teknologi Cek Golongan Darah dari HP yang Bisa Dicoba, Bukan Buat Gegayaan!

Perkembangan Arisan dari Konvensional ke Arisan Online

Teman-teman tahu nggak kalau di masa lalu, arisan dilakukan secara konvensional, tatap muka dan berkumpul langsung.

Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, kini arisan bisa dilakukan secara daring atau arisan online via WhatsApp atau platform digital lain.

WhatsApp menjadi pilihan utama masyarakat karena mudah diakses dan sudah menjadi bagian dari keseharian.

Hukum Arisan Online via WhatsApp dalam Islam

Lalu, bagaimana hukum arisan online via WhatsApp dalam Islam?

Mengutip dari Jurnal Fiqh, arisan, termasuk versi daringnya, diperbolehkan atau mubah selama tidak mengandung unsur riba, penipuan (gharar), judi (maysir), atau unsur haram lainnya.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Maka dari itu, perlu teman-teman catat, arisan online diperbolehkan jika dijalankan secara jujur, transparan, tanpa paksaan, dan tanpa sistem bunga atau denda yang bersifat riba.

Baca Juga:Wow, Apakah Bisa Cek Golongan Darah Pakai Aplikasi? Ini Faktanya!Kenalan dengan Si Legit Dodol Nanas Subang

Mengenal Akad, Utang-Piutang, dan Denda dalam Arisan Online

1. Akad

Konsep akad (perjanjian) sangat penting dalam Islam, termasuk dalam arisan online.

Akad berarti perjanjian yang mengikat antara pihak-pihak yang bertransaksi.

Dalam konteks arisan, hal ini bisa berarti kesepakatan siapa yang membayar, siapa yang mendapat giliran, dan konsekuensi jika ada yang telat membayar.

0 Komentar