2. Utang-piutang (qardh)
Dalam Islam juga memiliki batasan. Tidak boleh ada bunga (riba) yang ditambahkan, sesuai firman Allah dalam QS. Ali ‘Imran: 130.
Maka dari itu, jika dalam arisan online terdapat sanksi berupa denda atau bunga atas keterlambatan, hal itu harus ditinjau ulang agar tidak menyimpang dari prinsip syariah.
Arisan Online yang Sesuai Syariah
Jadi, arisan online via WhatsApp adalah bentuk muamalah modern yang diperbolehkan dalam Islam, selama memenuhi syarat-syarat keadilan, transparansi, tidak mengandung riba, dan dilakukan dengan akad yang jelas.
Baca Juga:Ini Dia 6 Oleh-oleh Khas Subang Kekinian, Cus Angkut!Daftar Teknologi Cek Golongan Darah dari HP yang Bisa Dicoba, Bukan Buat Gegayaan!
Media seperti WhatsApp hanyalah sarana, dan nilai halal atau haramnya ditentukan oleh praktik yang dijalankan oleh peserta arisan itu sendiri.
Sebagai umat Islam yang bijak dan melek teknologi, penting bagi kita untuk memahami hukum-hukum syariah agar tetap berada dalam koridor yang benar.
Pastikan setiap kegiatan arisan online yang kita ikuti tidak melanggar prinsip-prinsip Islam agar mendapatkan keberkahan, baik di dunia maupun akhirat.
(pm)