Resmi! 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional.
18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional. (Logo: Mensesneg RI/Sumber Ilustrasi: Pasundan Ekspres via Canva)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Resmi! Pemerintah telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, mengikuti tanggal 17 Agustus yang merupakan hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melansir dari CNN Indonesia, pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/25).

“Ada satu hadiah lagi ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujarnya.

Baca Juga:Masih Melek? Yuk Serbu Wisata Kuliner Malam di Subang yang Enak dan Bikin Nagih!Trik Pinjam Saldo DANA Tanpa Bunga Terbaru, 100% Sukses!

Penetapan hari libur ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang tengah bersiap menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Surat Edaran Resmi Diterbitkan, Dekorasi dan Bendera Diminta Berkibar Sepanjang Bulan Agustus

Untuk mendukung semangat nasionalisme, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 28 Juli 2025 yang ditujukan kepada berbagai elemen pemerintahan.

Edaran ini menyampaikan seruan agar seluruh kementerian, lembaga negara, serta pemerintah daerah memasang dekorasi kemerdekaan dan mengibarkan bendera Merah Putih di seluruh lingkungan kantor mereka.

Surat edaran tersebut menyasar:

  1. Pimpinan lembaga negara
  2. Gubernur Bank Indonesia
  3. Menteri Kabinet Merah Putih
  4. Jaksa Agung
  5. Panglima TNI
  6. Kapolri
  7. Kepala perwakilan RI di luar negeri
  8. Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia

Imbauan ini berlaku mulai 1–31 Agustus 2025, demi menjaga semangat kemerdekaan tetap bergema di seluruh pelosok negeri.

Adanya penetapan baru pada 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, maka masyarakat akan menikmati libur panjang dari Sabtu (16 Agustus), Minggu (17 Agustus), hingga Senin (18 Agustus).

(pm)

0 Komentar