Lebih Dari 900 Kendaraan Terjaring Operasi Pajak di Subang, Rp45 Juta Langsung Masuk Kas Daerah

Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Subang
Kendaraan bermotor saat terjaring dalam Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan beberapa waktu lalu. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.
0 Komentar

SUBANG-Sebanyak 995 kendaraan bermotor terjaring dalam Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan yang digelar di Kabupaten Subang pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2025.

Dari jumlah tersebut, 192 kendaraan kedapatan menunggak pajak, dan sebagian besar langsung melakukan pembayaran di tempat dengan nilai total mencapai sekitar Rp45 juta.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Wilayah Subang, Lovita Adriana Rosa menyampaikan, operasi ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan ajakan agar masyarakat lebih sadar terhadap tanggung jawab perpajakannya.

Baca Juga:Remaja dan Gawai: Sosial Media, Teknologi, dan Kesehatan MentalProgram Makan Bergizi Gratis: Bentuk Kepedulian Pemerintah Untuk Sejahterakan Masyarakat

“Kegiatan ini adalah langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan. Kepada yang sudah taat, kami ucapkan terima kasih,” ujar Lovita pada Senin, (4/8/2025).

Lovita mengatakan, operasi gabungan tersebut melibatkan berbagai instansi, seperti Polres Subang, Jasa Raharja, Denpom, serta Bapenda Kabupaten Subang.

Kemudian, lanjutnya, pemeriksaan dilakukan secara langsung di lapangan dengan mengecek notice pajak yang menyatu dengan STNK. Petugas dapat langsung mengetahui apakah pajak kendaraan masih berlaku atau telah menunggak.

“Mereka yang terbukti menunggak pajak diberikan edukasi dan kesempatan untuk membayar di tempat, atau mendapatkan surat pernyataan pemeriksaan sebagai bukti, jika belum bisa langsung melunasi,” kata Lovita.

Lovita juga menyampaikan, masyarakat dapat memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung hingga 30 September 2025. Program ini memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak dan bebas Bea Balik Nama (BBN).

“Kalau ada kesulitan, silakan datang ke kantor Samsat. Kami siap bantu. Termasuk jika mau balik nama, sekarang gratis bea balik namanya. Jangan sampai kendaraan jadi bodong karena menunggak pajak lebih dari dua tahun,” tuturnya.

Lovita pun mengingatkan soal implementasi Pasal 74 UU Lalu Lintas Tahun 2009, yang mengatur bahwa kendaraan dapat dihapus dari registrasi Samsat jika pajaknya tidak dibayar selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Baca Juga:Museum Wisma Karya : Menyelami Sejarah Subang Lewat ArtefakPenting! Ini Tips Alami Menjaga Kulit Agar Tidak Kusam

“Kalau sudah dihapus, kendaraan itu dianggap tanpa identitas resmi. Ini sangat berbahaya dan merugikan pemiliknya sendiri,” tambahnya.

Di sisi lain, Lovita menjelaskan, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat sepenuhnya dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, sesuai dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat.

0 Komentar