SUBANG-Total 561 pedagang di Kecamatan Ciater terdampak penertiban yang dilakukan sebagai bagian dari program penataan kawasan strategis dan pengembalian fungsi ruang publik di jalur utama Subang–Lembang.
Peneritiban ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam (Satpoldam) Kabupaten Subang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat menertibkan ratusan pedagang di kawasan wisata Ciater sejak Jum’at (8/8/2025) hingga Sabtu (9/8/2025).
Kasie Trantib Satpoldam Kabupaten Subang, Anang menyampaikan, pihaknya mendukung penuh pelaksanaan penertiban yang digelar sesuai arahan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Ayam Bakar Kecap Madu: Resep Simple untuk Cita Rasa Luar BiasaWorkshop Bouqet Bunga Wnflorist_id di SumrCoffee
“Penertiban ini merupakan komitmen bersama untuk menata kawasan strategis dan mengembalikan fungsi ruang publik di wilayah objek wisata unggulan Subang. Rencana besok Senin kita akan mulai penertiban lagi,” ungkapnya saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, Minggu 10/8/2025).
Berdasarkan data, di Desa Ciater terdapat 35 bangunan yang dibongkar secara mandiri oleh pedagang, sementara 20 bangunan lainnya diratakan dengan alat berat.
“Jumlah pedagang di Kecamatan Ciater tersebar di tiga desa, yakni Desa Cisaat (207 pedagang), Desa Palasari (120 pedagang), dan Desa Ciater (234 pedagang),” terang Anang.
Selain itu, lanjut Anang, di Kecamatan Jalancagak terdapat sekitar 430 pedagang yang juga masuk dalam rencana penataan kawasan.
Untuk mengakomodasi para pedagang yang terdampak, PTPN Region 2 telah menyiapkan lahan relokasi di tiga titik, meski lokasi pastinya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.
“Informasi yang kami terima, lahan relokasi sudah disiapkan, hanya saja titik pastinya belum kami terima,” tambah Anang.
Penertiban ini, kata Anang, diharapkan dapat menunjang pengembangan pariwisata Ciater dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, serta nyaman bagi wisatawan. (cdp)