Harga Uang Kuno di Bank Indonesia Terbaru 2025, Bisa Tukar Resmi di Bank Indonesia!

Harga Uang Kuno di Bank Indonesia Terbaru 2025, Bisa Tukar Resmi di Bank Indonesia!
Harga Uang Kuno di Bank Indonesia Terbaru 2025, Bisa Tukar Resmi di Bank Indonesia!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Uang kuno selalu menarik perhatian para kolektor dan masyarakat yang penasaran dengan nilai sejarah serta harganya.

Tapi, banyak yang bertanya-tanya, berapa sih harga uang kuno di Bank Indonesia (BI)? Apakah BI membeli uang kuno dari masyarakat?

1. Status Uang Kuno di BI

Bank Indonesia tidak membeli uang kuno untuk dikoleksi, melainkan hanya menerima penukaran uang yang telah dicabut peredarannya (instagram.com). Artinya, kalau Anda memiliki uang logam atau kertas lama yang sudah dicabut secara resmi, BI akan menggantinya dengan uang yang masih berlaku, bukan berdasarkan neraca numismatik.

Daftar uang yang dicabut & masih dapat ditukar

Baca Juga:Cara Aman dan Cepat Dapatkan Saldo Tambahan Ini Link Saldo DANA Gratis! Hari Ini4 Aplikasi Penghasil Uang 100 Ribu Perhari dan Ini Triknya!

Menurut BI, masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dicabut selama 10 tahun setelah kebijakan pencabutan diberlakukan (liputan6.com, bi.go.id). Contohnya:

Pecahan Tahun Emisi Pencabutan Batas Penukaran

Rp 10.000 (TE 1979–1986) 1979–1986 1992, 1995 30 April 2025 / 24 Sep 2028

Rp 500, 1.000, 5.000 1980–1988 1992, 1995 Hingga 2025 / 2028

Uang logam (2–10 ribu, dll.) 1970–1979 1996 Hingga 2029

Jika masih dalam masa 10 tahun sejak pencabutan, Anda bisa menukarnya di kantor BI atau bank umum (asal masih menyediakan layanan kas).

2. Harga Uang Kuno di Pasar Kolektor

Meski BI tidak membeli sebagai koleksi, pasar kolektor sangat aktif. Berikut ini beberapa kisaran harga terkini:

Koin Rp 1.000 “kelapa sawit” (emisi 1993)

Harga kolektibel biasa: Rp 3.000–10.000/keping

Varian “proof” (edisi cetak khusus): hingga Rp 4 juta (linkqu.id)

Koin Rp 500 “melati” (emisi 2003)

Kisaran harga tertinggi: hingga Rp 45 juta/keping (kondisi mint/ungraded) (jabarekspres.com)

Uang kertas Rp 100 edisi 1948 (Presiden Soekarno): ~Rp 100 juta/lembar (linkqu.id)

Uang kertas kuno lainnya juga diperdagangkan antara puluhan hingga ratusan juta—misalnya 1.000 Gulden (1933–1939): ~Rp 100 juta; Rp 5.000 tahun 1958: ~Rp 10 juta (linkqu.id)

3. Bagaimana Menjual atau Menukar Uang Kuno

Penukaran di BI

Baca Juga:7 Aplikasi Penghasil Uang Resmi dari Pemerintah yang Aman dan Terpercaya3 Game Penghasil Saldo DANA Tercepat Tanpa Undang Teman!

Khusus untuk uang yang dicabut peredaran selama maksimal 10 tahun, tidak termasuk nilai koleksi/body numismatis.

Nilainya diganti sesuai nominal; pembayaran via transfer atau langsung di kas BI (bi.go.id).

Menjual ke kolektor/pedagang numismatik

0 Komentar