18 Agustus 2025 Semua Diliburkan, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

18 Agustus 2025.
18 Agustus 2025. (Sumber Ilustrasi: Edited via Canva)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Tanggal 18 Agustus 2025 akan menjadi cuti bersama yang dinantikan banyak orang!

Bukan hanya libur nasional, tapi juga tambahan libur yang memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk menikmati waktu bersama keluarga dan teman.

Namun, bagaimana aturan cuti bersama ini berlaku untuk sekolah, pegawai pemerintah, dan karyawan swasta?

Simak penjelasannya di artikel ini!

Baca Juga:Wargi Merapat! Ini Dia Promo HUT RI di Subang, Hemat dan Cuan Banget!Cara Cepat Transfer Saldo OVO ke DANA, Nggak Perlu Aplikasi Tambahan

Libur di Tanggal 18 Agustus 2025

Tanggal 18 Agustus 2025 adalah cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keputusan ini tentu memberi angin segar bagi banyak orang karena libur panjang yang lebih fleksibel.

Namun, setiap sektor memiliki aturan yang berbeda terkait dengan cuti bersama ini.

Apakah sekolah juga libur pada tanggal ini?

Bagaimana dengan para pegawai pemerintah dan swasta?

Sekolah Libur, Belajar Di Rumah atau Cuti?

Berdasarkan ketentuan pemerintah, sekolah-sekolah di Indonesia akan libur pada 18 Agustus 2025.

Kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan akan diliburkan.

Ini memberikan kesempatan bagi siswa untuk menikmati libur sambil merayakan kemerdekaan RI.

Selain itu, para guru dan tenaga pendidik juga mendapat kesempatan untuk beristirahat.

Namun, libur ini tentunya berbeda untuk sektor lain, terutama bagi pegawai swasta yang tidak sepenuhnya terikat dengan libur cuti bersama.

Baca Juga:Begini Cara Penulisan HUT RI yang Benar Sesuai PUEBI, Jangan Sampai Salah Lagi!Gas Langsung Cara Klaim DANA Kaget, Tinggal Klik Tanpa Syarat Lain!

Pegawai Pemerintahan Libur Tanpa Mengurangi Cuti Tahunan!

Salah satu kabar gembira bagi para pegawai pemerintah (ASN/PNS) adalah bahwa libur 18 Agustus 2025 ini tidak akan memotong jatah cuti tahunan mereka.

Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama bagi ASN/PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka. Kata lain, mereka tetap bisa menikmati waktu libur tanpa merasa kehilangan jatah cuti mereka.

Pemerintah menilai libur tambahan ini sebagai hadiah bagi masyarakat, khususnya bagi ASN/PNS yang dapat menikmati waktu bersama keluarga tanpa khawatir tentang hak cuti mereka.

Aturan Cuti Bersama untuk Karyawan Swasta: Wajib atau Tidak?

Nah, untuk para karyawan swasta, aturan tentang cuti bersama sedikit berbeda. Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 3 Tahun 2022, cuti bersama untuk karyawan swasta dapat memotong hak cuti tahunan mereka.

0 Komentar