Bocor! Segini Total Gaji Anggota DPR RI 2024-2029 Lengkap dengan Tunjangan & Pensiun

Total Gaji Anggota DPR RI 2024-2029
Total Gaji Anggota DPR RI 2024-2029. (Gambar: DPR RI/Edit by Pasundan Ekspres)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Isu soal gaji anggota DPR selalu bikin penasaran publik. Setiap kali ada kabar kenaikan, masyarakat langsung ramai membicarakannya. Apalagi belakangan beredar isu kalau wakil rakyat bisa menerima gaji hingga Rp100 juta per bulan.

Benarkah begitu?

Faktanya, Ketua DPR RI Puan Maharani sudah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok.

“Nggak ada kenaikan hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” jelas Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan resminya, dikutip dari detikcom.

Baca Juga:Cuan di Ujung Jari! Rekomendasi Isi Survey Penghasil Uang Cepat dan Membayar!Gini Cara Tarik Tunai blu di ATM BCA Tanpa Kartu, So Easy!

Namun, anggota DPR memang mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas yang membuat total penghasilan mereka terbilang fantastis.

Nah, daripada hanya menerka-nerka, yuk kita kupas tuntas berapa sebenarnya *gaji anggota DPR* RI periode 2024-2029, lengkap dengan tunjangan, perjalanan dinas, hingga uang pensiun.

Gaji Anggota DPR RI 2024-2029

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR RI dibedakan sesuai jabatan.

Berikut rinciannya:

  1. Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan
  2. Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan
  3. Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan

Sekilas terlihat tidak terlalu besar, namun jangan salah, yang membuat penghasilan DPR cukup tinggi adalah tunjangan-tunjangan yang melekat pada setiap jabatan.

Berikut tunjangan per bulan anggota DPR yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015:

1. Tunjangan melekat anggota DPR

  • Tunjangan istri/suami Rp420.000
  • Tunjangan anak Rp168.000
  • Uang sidang/paket Rp2.000.000
  • Tunjangan jabatan Rp9.700.000
  • Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa
  • Tunjangan PPh Pasal 21 Rp2.699.8132

2. Tunjangan lain anggota DPR

  • Tunjangan kehormatan Rp5.580.000
  • Tunjangan komunikasi Rp15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
  • Asisten anggota Rp2.250.000
  • Tunjangan rumah: Rp50.000.000

Uang Perjalanan Dinas Anggota DPR RI

Anggota DPR juga menerima uang harian dan representasi saat perjalanan dinas.

Besarannya bisa mencapai:

  • Daerah tingkat 1: Rp5.000.000 per hari
  • Daerah tingkat 2: Rp4.000.000 per hari
  • Representasi tingkat 1: Rp4.000.000 per hari
  • Representasi tingkat 2: Rp3.000.000 per hari

Jika dihitung rata-rata, penghasilan perjalanan dinas bisa menambah pundi-pundi hingga puluhan juta rupiah per bulan.

0 Komentar