Polisi Tangkap Pemuda Asal Aceh, Ratusan Butir OKT Diamankan 

obat keras tertentu
Pelaku saat dimintai keterangan oleh polisi terkait tindakannya mengedarkan ratusan butir Obat Keras Tertentu (Foto: Dok Polres Purwakarta) ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Seorang pemuda berinisial IA (20), warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta di Jalan Raya Sadang-Subang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Selasa (19/8/2025) lalu.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Wahyudi menuturkan, IA kedapatan membawa ratusan butir Obat Keras Tertentu (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami respons. Selanjutnya dilakukan pendalaman dan penyelidikan. Hasilnya, kami mengantongi identitas IA dan langsung bergerak melakukan penangkapan,” kata Yudi kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga:Fraksi NasDem Soroti Target PAD dan Kualitas Infrastruktur dalam Pandangan Umum KUA-PPAS 2026‎Dishub Beri Pelatihan Bidang Perhubungan, Pesertanya Jukir dan Pak Ogah

Ia menyebutkan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa ratusan butir OKT yang dibawanya. Di antaranya jenis Tramadol, Double Y dan Hexymer. Turut diamankan uang tunai Rp65.000 yang diduga hasil penjualan serta satu unit sepeda motor.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta. Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 435 atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Yudi.

Lebih lanjut Yudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat keras terbatas yang meresahkan masyarakat.

“Polres Purwakarta berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan OKT. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas,” ucapnya.(add)

0 Komentar