Waspada! Ini 9 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Dikenali

Waspada! Ini 9 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Dikenali
Waspada! Ini 9 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Dikenali. (Sumber Ilustrasi: Canva Edited by Pasundan Ekspres)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pernah menerima SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman cepat cair? Hati-hati, itu bisa jadi salah satu ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai!

Banyak orang terjebak karena iming-iming pencairan kilat tanpa syarat ribet, tapi akhirnya justru terbebani bunga tinggi dan penagihan kasar.

Takut banget, ‘kan?

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Sering Menjebak

jadi, biar lebih jelas, yuk kenali perbedaan ciri-ciri pinjol ilegal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK)!

Baca Juga:Bangga! Inilah Daftar Film Indonesia Tayang di BIFF 2025Berburu Promo QRIS ShopeePay: Ada Jajan Serba Rp1.000!

1. Tidak terdaftar di OJK

Ini tanda paling mudah. Kalau aplikasi tidak ada di daftar OJK, otomatis masuk kategori ilegal.

2. Promosi lewat SMS/WhatsApp

Kalau misalnya tiba-tiba dapat tawaran pinjaman lewat WA atau SMS, bisa dipastikan itu salah satu ciri-ciri pinjol ilegal.

Pinjol legal tidak pernah melakukan promosi pribadi seperti ini.

3. Tidak ada layanan pengaduan

Pinjol ilegal ini biasanya tidak punya customer service resmi.

Jadi, kalau ada masalah, tidak tahu harus lapor ke siapa.

4. Pencairan super gampang tanpa verifikasi

Awalnya terdengar menarik, tapi justru berbahaya!

Pinjol resmi selalu melakukan seleksi data, sementara pinjol ilegal langsung kasih pinjaman asal-asalan.

5. Ancaman dan teror saat menagih

Hati-hati!

Banyak laporan tentang intimidasi, pelecehan, hingga sebar data pribadi. Ini salah satu ciri-ciri pinjol ilegal paling mengerikan.

6. Alamat dan identitas tidak jelas

Situs atau aplikasinya sering memakai alamat palsu. Identitas pengurus juga tidak transparan.

Baca Juga:Klaim Saldo DANA Kaget Kamis, 28 Agustus 2025, Gercep!Jadwal Lengkap Hari Ketiga Kejuaraan Dunia BWF 2025: Indonesia Sisakan 9 Wakil

7. Bunga dan biaya tidak jelas

Korban biasanya baru tahu jumlah tagihan ketika jatuh tempo. Bunga bisa mencekik, bahkan denda menumpuk tanpa transparansi.

8. Minta akses penuh ke HP

Aplikasi pinjol ilegal biasanya meminta akses ke seluruh data gawai: kontak, galeri, hingga riwayat pesan. Tujuannya buat menekan peminjam kalau telat bayar.

9. Debt collector tanpa sertifikasi

Penagih biasanya tidak memiliki sertifikat resmi dari AFPI. Cara menagihnya pun kasar dan tidak manusiawi.

Ciri-ciri Pinjol Legal

kamu ingin tahu apakah aplikasi yang digunakan resmi, bandingkan dengan kriteria pinjol legal:

  • Terdaftar di OJK. Bisa dicek di laman resmi OJK.
  • Bunga dan biaya transparan. Tidak ada biaya tersembunyi.
  • Punya layanan pengaduan. Ada call center atau email resmi.
  • Akses aplikasi terbatas. Hanya kamera, mikrofon, dan lokasi.
  • Penagihan sesuai aturan. Kolektor memiliki sertifikat AFPI dan dilarang melakukan teror.
0 Komentar