PASUNDAN EKSPRES – Memasuki tahun 2025, peluang untuk mendapatkan pembiayaan usaha dari Bank Mandiri makin terbuka lebar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Namun, memahami secara jelas cara pinjam uang di Bank Mandiri untuk usaha, mulai dari jenis kredit yang tersedia, syarat, dan biaya, hingga proses pengajuan, menjadi hal penting agar dana yang dipinjam benar-benar sesuai dengan kebutuhan usaha. Di artikel ini akan dijelaskan secara detail tentang beberapa produk kredit usaha dari Bank Mandiri yakni Kredit Usaha Mikro (KUM) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta cara pengajuan dan langkah praktis terkait cara pinjam uang di Bank Mandiri untuk usaha. informasi disusun berdasarkan data resmi Bank Mandiri dan media kredibel, sehingga bukan sekadar tulisan generik. Artikel ini cocok bagi yang ingin mendaftar kredit usaha tanpa ribet, tapi juga menginginkan simulasi cicilan, gambaran biaya, dan tips agar proses lancar dengan cara memanfaatkan bagaimana fasilitas ini secara akurat dan efisien.
Jenis Kredit Usaha di Bank Mandiri dan Relevansinya untuk Usaha
Ada dua produk utama yang banyak dipakai untuk cara pinjam uang di Bank Mandiri untuk usaha:
a) Kredit Usaha Mikro (KUM)
Didesain untuk usaha skala mikro, dengan limit hingga Rp500 juta dan tenor sampai 5 tahun.
Baca Juga:Sinopsis Film Sully! Mengungkap Rahasia di Balik Keputusan 208 DetikMau Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa Install Aplikasi Tambahan? Ini Solusinya!
Persyaratan relatif ringan: WNI dengan usaha minimal 2 tahun, usia minimal 21 tahun, maksimal 60 tahun saat kredit lunas.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, KK, surat nikah/cerai, NPWP, NIB atau surat usaha, dan bukti rekening Mandiri.
b) Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Ditujukan untuk UMKM produktif atau yang belum memiliki cukup agunan.
Beberapa jenis KUR tersedia, seperti Super Mikro, Mikro, Kecil, PMI/TKI, dan KUR Khusus dengan limit mulai dari Rp10 juta hingga Rp500 juta.
Bunga efektif rendah misalnya 3% untuk KUR Super Mikro, 6–9% untuk KUR Mikro dan Kecil sangat menarik bagi pelaku usaha.
Syarat seperti NIK (e-KTP), NIB atau surat usaha, KK, NPWP (jika limit > Rp50 juta), dan BPJS TK (untuk limit > Rp100 juta).