Arti Skor Kredit di SLIK OJK
Hasil laporan skor kredit akan menunjukkan posisi keuangan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019.
Berikut penjelasannya:
- Skor 1: Lancar (cicilan selalu dibayar tepat waktu.)
- Skor 2: Dalam perhatian khusus (ada keterlambatan 1–90 hari.)
- Skor 3: Kurang lancar (tunggakan 91–120 hari.)
- Skor 4: Diragukan (tunggakan 121–180 hari.)
- Skor 5: Macet (tunggakan lebih dari 180 hari.)
Biasanya skor 1 dan 2 masih dianggap aman oleh bank, sedangkan skor 3 ke atas berisiko besar ditolak.
Nah, cara cek skor kredit di SLIK OJK secara online ini bisa jadi langkah sederhana yang dilakukan untuk menghindari penolakan pinjaman.
(pm)