Cara Mudah Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Lapor SPT Tahunan

Cara Mudah Aktivasi Akun Coretax DJP
Cara Mudah Aktivasi Akun Coretax DJP. (Sumber Gambar: CORETAX/Edited by Pasundan Ekspres)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong seluruh wajib pajak agar segera memahami dan menjalankan cara aktivasi akun Coretax sebelum batas waktu pelaporan pajak tahun 2025 tiba.

Sistem ini akan menjadi pusat seluruh proses perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan yang mulai berlaku penuh awal 2026.

Coretax DJP menggantikan fungsi DJP Online, terutama dalam hal pelaporan, tanda tangan digital, serta pengelolaan dokumen administrasi pajak.

Baca Juga:Bongkar Cara Dapat Saldo DANA Gratis Tanpa Undang Teman, Langsung Masuk!Preorder iPhone 17 Sudah Dibuka! Simak Harga dan Cara Belinya di Sini!

Artinya, siapa pun yang masih menggunakan sistem lama akan mengalami kendala besar jika tidak segera beradaptasi.

Apa Itu Coretax DJP?

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi milik DJP yang dirancang untuk menyederhanakan dan mempercepat proses layanan pajak.

Lewat platform ini, semua aktivitas wajib pajak dari pelaporan hingga komunikasi dokumen elektronik, semuanya dilakukan dalam satu pintu.

Cara aktivasi akun Coretax menjadi gerbang pertama yang harus dilalui agar dapat mengakses layanan ini. Tanpa aktivasi, wajib pajak tidak bisa melanjutkan ke tahap pembuatan sertifikat digital maupun pelaporan SPT.

Alasan Harus Aktivasi Akun Coretax Sekarang

Melakukan aktivasi lebih awal akan menghindarkan wajib pajak dari berbagai risiko, terutama gangguan teknis saat mendekati batas waktu pelaporan.

Selain itu, aktivasi akun membuka akses ke sertifikat digital yang menjadi kunci dalam penandatanganan dokumen perpajakan secara elektronik.

DJP juga mengingatkan, proses ini hanya bisa dilakukan melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id.

Baca Juga:Gaskeun! Berikut Game Penghasil Uang Saldo DANA yang Pasti CuanKodaline Umumkan Bubar: "Setelah Lebih dari Satu Dekade, Saatnya Mengucap Selamat Tinggal"

Hindari mengakses tautan dari sumber tidak dikenal karena berisiko mengarah pada praktik penipuan yang mengatasnamakan Coretax DJP.

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

Melansir dari laman resmi DJP, berikut tahapan cara aktivasi akun Coretax yang bisa dilakukan secara mandiri:

  1. Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
  3. Centang kolom pertanyaan bahwa kamu sudah terdaftar
  4. Masukkan NPWP 16 digit lalu klik “Cari”
  5. Isi email dan nomor HP yang terdaftar di sistem DJP Online
  6. Lanjutkan verifikasi identitas dan centang pernyataan persetujuan
  7. Klik “Simpan” dan periksa email yang berisi kata sandi sementara
  8. Login menggunakan kata sandi tersebut lalu ubah sesuai panduan
  9. Jika proses berjalan lancar, akunmu akan aktif dan siap digunakan untuk keperluan pelaporan pajak melalui Coretax DJP.
0 Komentar