Cara Bayar Pajak Motor Online dan Mobil Terbaru 2025, Bayar Pajak Lebih Mudah dan Aman!

Cara Bayar Pajak Motor Online
Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Cukup Lewat HP
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Membayar pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah. Anda tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat dan antre berjam-jam.

Pemerintah telah menyediakan berbagai layanan bayar pajak motor dan mobil secara online melalui aplikasi maupun situs resmi. Berikut panduan lengkapnya.

Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, setiap tahun. Dana dari pajak ini digunakan untuk pembangunan daerah serta perawatan infrastruktur jalan.

Baca Juga:Ini Jadwal Rilis dan Sinopsis Film Tukar TakdirFilm Tukar Takdir Hadirkan Drama Petaka Pesawat, Adaptasi dari Novel Laris Valiant Budi

Syarat Bayar Pajak Motor & Mobil Online

Sebelum membayar pajak kendaraan secara online, pastikan Anda menyiapkan hal-hal berikut:

Nomor Polisi (Nopol) kendaraan

Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai STNK

Nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir)

Akses internet dan perangkat HP/laptop

Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau situs E-Samsat provinsi

Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) merupakan layanan resmi dari Korlantas Polri yang memudahkan pembayaran pajak tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Langkah-langkahnya Unduh aplikasi SIGNAL

Tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iOS). lalu daftar akun baru Masukkan NIK, email, nomor HP, dan buat kata sandi.

Verifikasi data melalui email dan OTP.

Tambahkan data kendaraan

Pilih “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.Masukkan NIK, Nomor Polisi, dan 5 digit terakhir nomor rangka.Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan STNK”

Aplikasi akan menampilkan besaran pajak yang harus dibayar.

Pilih metode pembayaran

Melalui bank (BRI, BNI, BCA, Mandiri, dll) atau virtual account.

Lakukan pembayaran

Gunakan aplikasi mobile banking atau ATM sesuai bank yang dipilih.E-TBPKP dan E-Pengesahan diterbitkan

Setelah pembayaran sukses, bukti pajak (E-TBPKP) akan dikirim melalui email atau bisa diunduh di aplikasi.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online via Website E-Samsat

Selain aplikasi SIGNAL, Anda juga bisa menggunakan situs resmi E-Samsat di masing-masing provinsi. Contohnya:

Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/

0 Komentar