PASUNDAN EKSPRES – Membayar pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah. Anda tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat dan antre berjam-jam.
Pemerintah telah menyediakan berbagai layanan bayar pajak motor dan mobil secara online melalui aplikasi maupun situs resmi. Berikut panduan lengkapnya.
Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, setiap tahun. Dana dari pajak ini digunakan untuk pembangunan daerah serta perawatan infrastruktur jalan.
Baca Juga:Ini Jadwal Rilis dan Sinopsis Film Tukar TakdirFilm Tukar Takdir Hadirkan Drama Petaka Pesawat, Adaptasi dari Novel Laris Valiant Budi
Syarat Bayar Pajak Motor & Mobil Online
Sebelum membayar pajak kendaraan secara online, pastikan Anda menyiapkan hal-hal berikut:
Nomor Polisi (Nopol) kendaraan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai STNK
Nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir)
Akses internet dan perangkat HP/laptop
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau situs E-Samsat provinsi
Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) merupakan layanan resmi dari Korlantas Polri yang memudahkan pembayaran pajak tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Langkah-langkahnya Unduh aplikasi SIGNAL
Tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iOS). lalu daftar akun baru Masukkan NIK, email, nomor HP, dan buat kata sandi.
Verifikasi data melalui email dan OTP.
Tambahkan data kendaraan
Pilih “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.Masukkan NIK, Nomor Polisi, dan 5 digit terakhir nomor rangka.Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan STNK”
Aplikasi akan menampilkan besaran pajak yang harus dibayar.
Pilih metode pembayaran
Melalui bank (BRI, BNI, BCA, Mandiri, dll) atau virtual account.
Lakukan pembayaran
Gunakan aplikasi mobile banking atau ATM sesuai bank yang dipilih.E-TBPKP dan E-Pengesahan diterbitkan
Setelah pembayaran sukses, bukti pajak (E-TBPKP) akan dikirim melalui email atau bisa diunduh di aplikasi.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online via Website E-Samsat
Selain aplikasi SIGNAL, Anda juga bisa menggunakan situs resmi E-Samsat di masing-masing provinsi. Contohnya:
Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/
